KEADILAN RESTORATIF TERKAIT PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Penulis

  • Si Putu Hendra Pratama Universitas Udayana
  • Si Ngurah Ardhya Universitas Pendidikan Ganesha

Abstrak

Perkembangan masyarakat dan kemajuan bidang teknologi mendorong juga kemajuan dalam bidang transportasi, terlihat begitu jelas kemajuan yang begitu pesat sehingga perlu adanya suatu aturan yang mengatur mengenai lalu lintas, dimana pengaturan tersebut bertujuan untuk terciptanya keadaan yang tertib dalam berlalu lintas. Pengaturan mengenai berlalu lintas tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 230 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum namun fakta hukumnya terjadi ambiguitas dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dimana penyelesaiannya ada yang diselesaikan melalui proses peradilan dan ada yang diselesaikan tanpa melalui proses hukum dengan didasarkan pada perdamaian. Kemudian apakah Keadilan Restoratif dapat diterapkan pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia? Dan Bagaiamana keabsahan keputusan perdamaian dalam penanganan tindak pidana kecelakaaan bersadasarkan Keadilan Restoratif Kepolisian jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 230 jo 235 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Dan untuk menjawab dari permasalahan tersebut perlu dilakukan pembahasan berkaitan dengan norma dalam hukum dan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal, sehingga dapat memberikan masukan dan batasan dalam ilmu hukum dan hukum pidana secara umum dan secara khusus demi tercapainya keadilan dan kepastian dalam hal penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diterbitkan

2023-08-01

Cara Mengutip

Si Putu Hendra Pratama, & Si Ngurah Ardhya. (2023). KEADILAN RESTORATIF TERKAIT PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(2), 153–161. Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/67648