KEADILAN RESTORATIF TERKAIT PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Abstrak
Perkembangan masyarakat dan kemajuan bidang teknologi mendorong juga kemajuan dalam bidang transportasi, terlihat begitu jelas kemajuan yang begitu pesat sehingga perlu adanya suatu aturan yang mengatur mengenai lalu lintas, dimana pengaturan tersebut bertujuan untuk terciptanya keadaan yang tertib dalam berlalu lintas. Pengaturan mengenai berlalu lintas tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 230 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum namun fakta hukumnya terjadi ambiguitas dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dimana penyelesaiannya ada yang diselesaikan melalui proses peradilan dan ada yang diselesaikan tanpa melalui proses hukum dengan didasarkan pada perdamaian. Kemudian apakah Keadilan Restoratif dapat diterapkan pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia? Dan Bagaiamana keabsahan keputusan perdamaian dalam penanganan tindak pidana kecelakaaan bersadasarkan Keadilan Restoratif Kepolisian jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 230 jo 235 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Dan untuk menjawab dari permasalahan tersebut perlu dilakukan pembahasan berkaitan dengan norma dalam hukum dan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal, sehingga dapat memberikan masukan dan batasan dalam ilmu hukum dan hukum pidana secara umum dan secara khusus demi tercapainya keadilan dan kepastian dalam hal penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).