TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PPAT ATAS KEKHILAFAN PENJUAL TERHADAP OBYEK TANAH YANG TERTUKAR
Abstrak
Sudah terjadi kekhilafan dalam jual beli tanah dimana sertifikat tanah yang menjadi obyek dalam akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan lisan sebelumnya antara penjual dan pembeli. Penjual bermaksud menjual tanah selatan namun sertifikat yang diberikan kepada pembeli adalah tanah utara. Upaya penyelesaian persoalan tersebut sudah menempuh mediasi namun tidak berhasil sehingga berujung gugatan oleh penjual kepada pembeli ke Pengadilan dan kemudian diputus oleh Hakim dalam Putusan No. 32/Pdt.G/2020/PN Smp dimana gugatan tersebut tidak dapat diterima (NO) karena kurang pihak. Penulis tertarik mengkaji kasus tersebut berdasarkan Putusan No. 32/Pdt.G/2020/PN Smp. untuk menganalisis bagaimana akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh PPAT atas kekhilafan penjual terhadap obyek tanah yang tertukar? Serta upaya hukum apa yang harus dilakukan dalam penyelesaian persoalan tersebut? Adapun metode penelitian yang digunakan, yaitu jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian: Pertama, akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh PPAT atas kekhilafan penjual terhadap obyek tanah yang tertukar adalah tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak dipenuhinya unsur subjektif perjanjian yakni adanya cacat kesepakatan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penjual (penggugat) adalah mengajukan ulang gugatan dengan perbaikan pada gugatan dengan menambahkan para pihak yang terkait agar tidak menjadi cacat formil. Kedua, mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upaya pembatalan sertifikat yang sudah dibaliknama oleh pembeli (tergugat).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).