TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PPAT ATAS KEKHILAFAN PENJUAL TERHADAP OBYEK TANAH YANG TERTUKAR

Penulis

  • Chandra Maharani Universitas Tanjungpura
  • Rommy Patra Universitas Tanjungpura
  • Debi Juanda Universitas Tanjungpura
  • Abdul Goffar Universitas Tanjungpura
  • Delvia Universitas Tanjungpura
  • Simon Fetrus Universitas Tanjungpura

Abstrak

Sudah terjadi kekhilafan dalam jual beli tanah dimana sertifikat tanah yang menjadi obyek dalam akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan lisan sebelumnya antara penjual dan pembeli. Penjual bermaksud menjual tanah selatan namun sertifikat yang diberikan kepada pembeli adalah tanah utara. Upaya penyelesaian persoalan tersebut sudah menempuh mediasi namun tidak berhasil sehingga berujung gugatan oleh penjual kepada pembeli ke Pengadilan dan kemudian diputus oleh Hakim dalam Putusan No. 32/Pdt.G/2020/PN Smp dimana gugatan tersebut tidak dapat diterima (NO) karena kurang pihak. Penulis tertarik mengkaji kasus tersebut berdasarkan Putusan No. 32/Pdt.G/2020/PN Smp. untuk menganalisis bagaimana akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh PPAT atas kekhilafan penjual terhadap obyek tanah yang tertukar? Serta upaya hukum apa yang harus dilakukan dalam penyelesaian persoalan tersebut? Adapun metode penelitian yang digunakan, yaitu  jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian: Pertama, akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh PPAT atas kekhilafan penjual terhadap obyek tanah yang tertukar adalah tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak dipenuhinya unsur subjektif perjanjian yakni adanya cacat kesepakatan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penjual (penggugat) adalah mengajukan ulang gugatan dengan perbaikan pada gugatan dengan menambahkan para pihak yang terkait agar tidak menjadi cacat formil. Kedua, mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upaya pembatalan sertifikat yang sudah dibaliknama oleh pembeli (tergugat).

Diterbitkan

2023-02-01

Cara Mengutip

Chandra Maharani, Rommy Patra, Debi Juanda, Abdul Goffar, Delvia, & Simon Fetrus. (2023). TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PPAT ATAS KEKHILAFAN PENJUAL TERHADAP OBYEK TANAH YANG TERTUKAR. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 1481–1497. Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/74243