KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Anak Agung Linda Cantika Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
  • I Made Wahyu Chandra Satriana Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
  • I Nyoman Satia Negara Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra

Abstrak

Setiap orang berhak bersosialisasi dan berinteraksi dalam lingkungan sosial yang baik dan kondusif. Dampak negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan sosial di masyarakat menyebabkan mudahnya kerusakan citra tubuh (body shaming). Aturan hu kum mengenai body shaming dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) tidak jelas sehingga menyebabkan multi tafsir, karena diperlukan pengkajian atas aturan-aturan yang berkaitan dengan rekreasi agar tercipta kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut, sangat menarik untuk membahas permasalahan mengenai bagaimana pengaturan tindak pidana body shaming di media sosial ditinjau dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan unsur-unsur dalam tindak pidana body shaming di media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, karena adanya kekaburan norma dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3). Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan kontekstual, bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah pengaturan body shaming di media sosial ditinjau dari UU ITE memang tidak ada pasal yang secara spesifik menyebutkan body shaming, yang ada hanya klausul “penghinaan/pencemaran nama baik”. Karena dalam body shaming terdapat korban yang merasa terhina dan nama baik tercemar. Demikian Pasal 27 ayat (3) UU ITE sampai saat ini masih relevan digunakan untuk kasus tindak pidana body shaming apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan komputer dan jaringan internet. Unsur-unsur tindak pidana body shaming di media sosial adalah: setiap orang, dengan sengaja, tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, memiliki muatan liputan dan/atau pencemaran nama baik.

Diterbitkan

2023-02-01

Cara Mengutip

Anak Agung Linda Cantika, I Made Wahyu Chandra Satriana, & I Nyoman Satia Negara. (2023). KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DI MEDIA SOSIAL. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 677–686. Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/75033