KLASIFIKASI PENETAPAN DAERAH TERDEPAN, TERLUAR DAN TERTINGGAL (DAERAH 3T) DALAM REGULASI INDONESIA
Abstrak
Pengelolaan batas-batas wilayah negara sangat diperlukan dan penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah suatu negara, kewenangan pengelolaan wilayah negara, dan hak-hak berdaulat. Namun, perlu dicermati apakah pengelolaan batas-batas wilayah negara sejauh ini telah memberikan kepastian hukum terutama mengenai ruang lingkup wilayah NKRI. Mengingat sejauh ini pengelolaan batas-batas wilayah negara yang belum maksimal yang telah membuat dua pulau Indonesia telah lepas dari wilayah NKRI. Artikel ini brtujuan untuk mengetahu seberapa mampu suatu regulasi memberikan makna baku tentang pengelolaan batas-batas wilayah negara terutama mengenai apa yang dimaksud dengan daerah “terdepan”, “terluar”, dan “tertinggal”, dan bagaimanakah regulasi tersebut mampu mengklasifikasi daerah perbatasan yang dalam praktiknya diistilahkan sebagai daerah terdepan, terluar dan tertinggal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang didukung oleh berbagai bahan pustaka, seperti membaca literatur berupa buku, jurnal, artikel di media online, dan makalah yang emudian dianalisis secara kualitatif. Pada dasarnya ada daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda tetapi ditempatkan pada klasifikasi yang sama, dan ada pula daerah yang memiliki karakteristik yang sama tetapi ditempatkan pada klasifikasi yang berbeda. Daerah Terdepan dan Terluar memiliki kesamaan posisi yang berada pada garis perbatasan negara, sedangkan perbedaannya ada pada kondisi sosialnya. Daerah Terdepan dan Tertinggal memiliki kesamaan kondisi sosial yang senasib, sedangkan perbedaannya berada pada letak posisinya. Antara Daerah Terluar dan Tertinggal tidak memiliki kesamaan apapun.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).