KLASIFIKASI PENETAPAN DAERAH TERDEPAN, TERLUAR DAN TERTINGGAL (DAERAH 3T) DALAM REGULASI INDONESIA

Penulis

  • Sunardi Purwanda Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Restu Monika Nia Betaubun Universitas Terbuka
  • Rudini Hasyim Rado Universitas Musamus, Merauke

Abstrak

Pengelolaan batas-batas wilayah negara sangat diperlukan dan penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah suatu negara, kewenangan pengelolaan wilayah negara, dan hak-hak berdaulat. Namun, perlu dicermati apakah pengelolaan batas-batas wilayah negara sejauh ini telah memberikan kepastian hukum terutama mengenai ruang lingkup wilayah NKRI. Mengingat sejauh ini pengelolaan batas-batas wilayah negara yang belum maksimal yang telah membuat dua pulau Indonesia telah lepas dari wilayah NKRI. Artikel ini brtujuan untuk mengetahu seberapa mampu suatu regulasi memberikan makna baku tentang pengelolaan batas-batas wilayah negara terutama mengenai apa yang dimaksud dengan daerah “terdepan”, “terluar”, dan “tertinggal”, dan bagaimanakah regulasi tersebut mampu mengklasifikasi daerah perbatasan yang dalam praktiknya diistilahkan sebagai daerah terdepan, terluar dan tertinggal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang didukung oleh berbagai bahan pustaka, seperti membaca literatur berupa buku, jurnal, artikel di media online, dan makalah yang emudian dianalisis secara kualitatif. Pada dasarnya ada daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda tetapi ditempatkan pada klasifikasi yang sama, dan ada pula daerah yang memiliki karakteristik yang sama tetapi ditempatkan pada klasifikasi yang berbeda. Daerah Terdepan dan Terluar memiliki kesamaan posisi yang berada pada garis perbatasan negara, sedangkan perbedaannya ada pada kondisi sosialnya. Daerah Terdepan dan Tertinggal memiliki kesamaan kondisi sosial yang senasib, sedangkan perbedaannya berada pada letak posisinya. Antara Daerah Terluar dan Tertinggal tidak memiliki kesamaan apapun.

Diterbitkan

2023-02-01

Cara Mengutip

Sunardi Purwanda, Restu Monika Nia Betaubun, & Rudini Hasyim Rado. (2023). KLASIFIKASI PENETAPAN DAERAH TERDEPAN, TERLUAR DAN TERTINGGAL (DAERAH 3T) DALAM REGULASI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 931–943. Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/83832