PENGATURAN MENGENAI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstrak
Kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara terus meningkat. Namun, akuntabilitas LHKPN masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) pengaturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan (2) menganalisis kendala terhadap mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang diperoleh dari penelitian ini data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengaturan mengenai LHKPN diatur didalam beberapa peraturan, meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. (2) ketidaktegasan sanksi mengenai LHKPN dan tanpa diimbangi dengan norma kewenangan lembaga pelaksananya. Sanksi administratif yang ada dalam mekanisme LHKPN dianggap kurang berjalan maksimal dan terkesan percuma. Sehingga perlu diupayakan mengenai pentingnya sanksi yang lain yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku, yakni dapat berupa sanksi pidana dalam pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).