PENGATURAN MENGENAI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Penulis

  • Nyoman Toya Fakultas Hukum, Universitas Ngurah Rai
  • I Wayan Putu Sucana Aryana Fakultas Hukum, Universitas Ngurah Rai
  • Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Univeristas Ngurah Rai

Abstrak

Kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara terus meningkat. Namun, akuntabilitas LHKPN masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) pengaturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan (2) menganalisis kendala terhadap mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang diperoleh dari penelitian ini data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengaturan mengenai LHKPN diatur didalam beberapa peraturan, meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. (2) ketidaktegasan sanksi mengenai LHKPN dan tanpa diimbangi dengan norma kewenangan lembaga pelaksananya. Sanksi administratif yang ada dalam mekanisme LHKPN dianggap kurang berjalan maksimal dan terkesan percuma. Sehingga perlu diupayakan mengenai pentingnya sanksi yang lain yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku, yakni dapat berupa sanksi pidana dalam pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Diterbitkan

2024-09-04

Cara Mengutip

Nyoman Toya, I Wayan Putu Sucana Aryana, & Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi. (2024). PENGATURAN MENGENAI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum, 10(2), 24–37. Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/83841