DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT TERHADAP INDONESIA AKIBAT TUMPAHAN MINYAK MONTARA DI LAUT TIMOR
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8415Abstract
Dalam pembahasan tentang aturan internasional dan legislasi nasional untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Pasal 207-212 UNCLOS 1982 menyebutkan secara khusus enam jenis pencemaran laut, yaitu: pencemaran dari sumber daratan, pencemaran dari aktivitas dasar laut yang termasuk dalam yurisdiksi nasional, pencemaran dari aktivitas dalam area terkait, pencemaran oleh dumping, pencemaran dari kapal, dan pencemaran dari atau melalui atmosfer.
Banyak negara yang melakukan eksploitasi berlebih, tanpa memperhatikan kelestarian laut dan sumber daya yang ada di dalamnya. Ditambah lagi, tindakan-tindakan pelestarian dan perlindungan lingkungan laut seringkali diabaikan dan tidak dilaksanakan secara optimal. Tindakan-tindakan semacam ini tidak hanya merugikan negara terkait, melainkan juga negara lain yang terletak di sekitar negara terkait. Lebih lanjut lagi, kondisi tersebut memicu terjadinya sengketa antara negara atau pihak yang disinyalir sebagai penyebab kerusakan atau pencemaran dengan negara atau pihak lain yang terkena imbas kerusakan atau pencemaran tersebut.
Menurut Pemerintah Republik Indonesia, Kasus Minyak Montara yang terjadi di Laut Timor juga berakibat pada wilayah perairan Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hanya saja, PTTEP Australasia, berdasarkan partnership research dengan beberapa perguruan tinggi di Australia, menyatakan bahwa dampak dari Kasus Minyak Montara tidak menimbulkan dampak negatif ke wilayah perairan Indonesia.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut : sebaiknya dibentuk suatu konvensi internasional atau aturan hukum internasional yang khusus berkaitan dengan pencemaran lingkungan laut akibat pengeboran minyak lepas pantai. Seperti contohnya MARPOLyang khusus mengatur mengenai pencemaran minyak dari
Kata kunci : Pencemaran Lingkungan, Kasus Minyak Montara, Perairan Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).