REFORMULASI DEFINISI ANAK SEBAGAI AHLI WARIS PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penulis

  • Ni Made Deby Anita Sari Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Made Arya Utama Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstrak

PNS berhak atas perlindungan, pemeliharaan, hingga jaminan kesejahteraan. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS disediakan sebagai bentuk perlindungan untuk memastikan kelangsungan ekonomi di masa tua, sebagai hak yang layak diterima, serta sebagai penghargaan atas dedikasi PNS yang tercakup dalam program jaminan sosial nasional. Ketika PNS meninggal dunia, dalam hal janda/duda PNS juga telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada anaknya. Dengan demikian terlihat bahwa ahli waris dari pensiunan PNS yang berhak mendapatkan jaminan PNS terbatas pada janda/duda atau anaknya. Penulisan ini bertujuan untuk menelaah dan menyelesaikan kerancuan yang timbul akibat dari kekaburan rumusan definisi anak yang berhak menerima jaminan pensiun dari orang tuanya yang berstatus pensiunan PNS saat orangtuanya telah meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis norma yang kabur tersebut. Kekaburan definisi anak dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 akan menimbulkan permasalahan dalam menentukan kedudukan anak sebagai ahli waris hak pensiun Pensiunan PNS. Setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa kedudukan anak angkat hanya berhak atas tunjangan anak angkat. Sedangkan, anak sebagai penerima hak pensiun hanyalah anak kandung yang sah atau anak kandung yang disahkan.

Diterbitkan

2024-09-04

Cara Mengutip

Ni Made Deby Anita Sari, I Nyoman Bagiastra, & I Made Arya Utama. (2024). REFORMULASI DEFINISI ANAK SEBAGAI AHLI WARIS PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Jurnal Komunikasi Hukum, 10(2), 38–48. Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/84763