KESIAPSIAGAAN INDONESIA DALAM MITIGASI DAMPAK PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA

Penulis

  • Natalia Yeti Puspita Fakultas Hukum, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Abstrak

Adanya perubahan iklim akibat pemanasan global telah meningkatkan risiko bencana di Indonesia, seperti naiknya permukaan air laut yang menyebabkan banjir. Hal ini tentu menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kerugian harta benda dan jiwa akibat bencana iklim terus meningkat. Kesiapsiagaan Indonesia diperlukan untuk melindungi warganya dari bencana iklim. Kesiapsiagaan ini harus mempertimbangkan jaminan pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan bagi lingkungan. Semakin siap dan tangguh suatu negara terhadap dampak perubahan iklim, semakin sedikit bencana iklim yang terjadi di negara tersebut. Artikel ini akan menganalisis bagaimana kesiapsiagaan Indonesia dalam menangani bencana iklim. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif yang mengutamakan data sekunder sebagai data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapsiagaan Indonesia dilakukan dengan cara meratifikasi UNFCCC, Protokol Kyoto dan Paris Agreement melalui peraturan nasional Indonesia. Selain itu Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak (akademisi, pengusaha, jurnalis, masyarakat) untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Hanya saja sampai saat ini belum ada aturan yang secara komprehensif dan terpadu mengatur dengan jelas tentang penanggulangan bencana iklim. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang saat ini berlaku tidak menjelaskan ataupun mengatur secara eksplisit tentang bencana iklim.

Diterbitkan

2024-08-01

Cara Mengutip

Natalia Yeti Puspita. (2024). KESIAPSIAGAAN INDONESIA DALAM MITIGASI DAMPAK PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum, 10(2), 92–109. Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/84853