PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH INDIA TERKAIT TINDAKAN PELANGGARAN KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PERWAKILAN DIPLOMATIK AMERIKA SERIKAT DITINJAU DARI KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Aldo Rico Geraldi

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9241

Abstract

Pemerintah India melakukan tindakan pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik Amerika Serikat di India. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik Amerika Serikat. Selain itu juga menganalisis mengenai keabsahan tindakan yang dilakukan, serta bentuk pertanggungjawaban Pemerintah India terhadap Perwakilan Diplomatik Amerika Serikat.

Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Dalam rangka mendapatkan pemaparan yang jelas, data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perwakilan diplomatik Amerika Serikat yang ada di India memiliki kekebalan dan keistimewaan sebagaimana yang ditentukan dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Selanjutnya mengenai pertanggungjawaban atas tindakan Pemerintah India, Pemerintah Amerika Serikat berhak meminta pertanggungjawaban untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan terhadap perwakilan diplomatiknya sebagaimana yang diatur dalam Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts.

 

Kata Kunci: Hubungan Diplomatik, Kekebalan dan Kestimewaan, Pertanggungjawaban.

Downloads

Published

2017-02-07

How to Cite

Geraldi, A. R. (2017). PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH INDIA TERKAIT TINDAKAN PELANGGARAN KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PERWAKILAN DIPLOMATIK AMERIKA SERIKAT DITINJAU DARI KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 1–25. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9241