PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA SALAH TANGKAP DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9242Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dari perlindungan hukum terhadap terdakwa indikasi salah tangkap dalam sistem peradilan pidana, yakni perlindungan terhadap hak-hak terdakwa karena adanya suatu kesalahan dari sub sistem peradilan pidana.
Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yang bertujuan memberikan gambaran yang jelas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap terdakwa yang diindikasikan salah tangkap akibat dari salah identifikasi yang dilakukan oleh penyidik dan penarikan kembali keterangan para saksi. Alat yang dipergunakan untuk memperoleh informasi deskriptif sebagai data penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).
Secara ius constitutum, perlindungan hukum yang diberikan terhadap terdakwa terindikasi salah tangkap adalah diperlakukan sama seperti terdakwa lainnya yakni diberikan hak-haknya berdasarkan KUHAP. Seperti tetap memproses perkara sampai pada penjatuhan putusan hakim mengenai bersalah atau tidak bersalah berdasarkan proses pembuktian. Hal tersebut dilakukan karena lebih mengutamakan kepastian hukum yaitu dengan adanya putusan tidak bersalah dari pengadilan, kemudian putusan tersebut dapat dijadikan dasar hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan penyidik yang menyimpang. Secara ius constituendum, perlindungan hukum yang berkaitan dengan hak terdakwa sudah diatur dalam instrumen internasional, seperti Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 2005, Universal Declaration Human Right, serta sudah diatur dalam hukum Nasional seperti KUHAP dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Tetapi, implementasi dari instrument serta Undang-undang tersebut yang perlu dipertegas, supaya penyidik dalam melakukan tugasnya lebih professional.
Kata kunci: Perlindungan hukum, terdakwa salah tangkap, sistem peradilan pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).