TRUMP’S BORDER WALL: THE FLURRY LOSS OF IMMIGRANTS’ RIGHTS AND RESHAPING IMMIGRATION LAW

Authors

  • Irma Febriyanti

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9245

Abstract

Penggunaan istilah “hak asasi manusia Amerika Serikat (AS)” selalu mendatangkan kebingungan yang samar dan sering kali juga kerugian. Hal ini terjadi karena pengertian kontemporer advoksi hak asasi manusia telah terlibat pelanggaran kritik di negara lain dan klaim mereka atas pelanggaran hak asasi manusia yang diarahkan oleh AS, bukan kepada pemerintah AS itu sendiri. Presiden terpilih AS, Donald Trump, mendeklarasikan serangkaian kebijakan dalam dan luar negeri yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang selama beberapa tahun terakhir ini telah mengalami kebuntuan. Salah satu kebijakan tersebut adalah U.S. - Mexico border wall (tembok perbatasan AS - Meksiko) yang telah ditandatangani sebagai perintah eksekutif untuk “penghalang fisik yang tidak bisa dilewati” pada tanggal 25 Januari 2017 dan bersikeras agar Meksiko akan mengganti Amerika atas biaya tersebut. Tindakan ini menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dimana berbagai macam negara secara global telah serius menentang hal ini dan juga bahkan berusaha untuk memperebutkan hak asasi mereka atau warga negara lain yang membutuhkan dukungan.

Downloads

Published

2017-02-07

How to Cite

Febriyanti, I. (2017). TRUMP’S BORDER WALL: THE FLURRY LOSS OF IMMIGRANTS’ RIGHTS AND RESHAPING IMMIGRATION LAW. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 96–104. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9245