ALAT BUKTI REKAMAN SUARA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9246Abstract
Ada beberapa alat bukti yang dapat dijadikan dasar pembuktian pada tahap proses sidang pengadilan yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil. Alat Bukti yang sah dalam system peradilan pidana tertuang jelas pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, di luar itu semua maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti pada tindak pidana apapun, karena wilayah KUHAP mencakup semua tindak pidana. Tetapi pada kenyataanya, ada alat bukti lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yakni pada rekaman suara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini fokus pada pengaturan standart dan kekuatan rekaman suara sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan rekaman suara dijadikan sebagai alat bukti petunjuk hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TIPIKOR, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Standart Rekaman Suara sebagai alat bukti dalam persidangan perkara TIPIKOR, hanyalah rekaman yang dilakukan oleh KPK melalui teknik penyadapan, sedangkan rekaman suara yang diperoleh dari masyarakat atau pihak diluar KPK hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti permulaan yang perlu dilakukan klarifikasi dengan bukti pendukung lainnya supaya dapat dikatakan cukup bukti dalam menentukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Alat Bukti, Rekaman Suara, Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).