AKIBAT HUKUM KEPAILITAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Putu Edgar Tanaya
  • Kadek Agus Sudiarawan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9247

Abstract

BUMN merupakan badan hukum yang tunduk kepada prinsip-prinsip badan hukum. BUMN dalam menjalankan aktifitas bisnisnya dapat melakukan inefficiency yang menyebabkan ketidakmampuan BUMN untuk memenuhi kewajibannya  (utang) kepada kreditor. Dalam hal BUMN memiliki utang kepada minimal 2 (dua) orang kreditor dan salah satunya telah jatuh tempo, maka BUMN dapat dimohonkan pailit oleh kreditor. BUMN yang dinyakan pailit oleh pengadilan niaga akan memberikan akibat hukum terhadap para pihak. Selain itu, kepailitan BUMN akan memberikan akibat hukum kepada negara pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara. Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, ketika utang debitor lebih besar dari jumlah aset BUMN maka negara secara tanggung renteng ikut serta bertanggung jawab membayar utang BUMN dengan menggunakan APBN. Hal ini sebagai akibat status kekayaan negara dan BUMN tidak terpisah.

 

Kata Kunci: BUMN, Kepailitan, Harta Kekayaan Terpisah

Downloads

Published

2017-02-07

How to Cite

Edgar Tanaya, P., & Agus Sudiarawan, K. (2017). AKIBAT HUKUM KEPAILITAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 117–126. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9247