Mengungkap Kredit Bermasalah dengan Penerapan Sanksi Adat di Lembaga Perkreditan Desa Desa Adat Menyali

Penulis

  • Kadek Sinta Agatta Universitas Pendidikan Ganesha
  • Putu Eka Dianita Marvilianti Dewi Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jap.v13i3.38015

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor penyebab kredit bermasalah di Lembaga Perkreditan Desa Adat Menyali, (2) prosedur pemberian kredit, (3) Bagaimanakah penerapan sanksi adat sebagai sistem pengendalian internal untuk menangani kredit bermasalah, (4) Bagaimanakah dampak yang diberikan terhadap penerapan sanksi adat sebagai sistem pengendalian internal untuk menangani kredit bermasalah,  Jenis Penelitian ini menggunakan dua jenis data yakni data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Infroman penelitian ini adalah kelian adat, ketua LPD, tata usaha dan nasabah LPD yang mengalami kredit bermasalah. Hasil penelitian menununjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan kredit bermasalah yakni kurang tepatnya analisis yang dilakukan (faktor intern bank) dan faktor kesengajan yang dilakukan oleh nasabah (faktor ekstern bank). Prosedur dalam pemberian kredit dilakukan sesuai dengan tata cara dan aturan yang telah di tetapkan dan analisis 5C. Sistem pengendalian internal yang diterapkan di Lembaga Perkreditan Desa sudah baik dapat dilihat dari tidak adanya nasabah yang terkena sanksi adat tersebut

Referensi

Ambarsita. L. (2013). Analisis Penanganan Kredit Macet. Manajemen Bisnis, 3 (1), 15–20.

Astiti. (1976). Investarisasi Istilah-Istilah Adat Agama Dan Hukum Adat Bali (Laporan Penelitian). Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

Ayuni, N. M. S. dan I. N. W. N. B. (2019). Strategi kredit macet “pang pade payu” pada lembaga perkreditan desa di kabupaten buleleng. 131–136.

Bambang, H. (1999). sistem pengendalian internal (3rd ed.). BPFE-YOGYAKARTA.

Ismail. (2011). Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Kencana.

J. Moleong, L. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif (p. 410). PT. Remaja Rosadakarya.

Kartika, I. N. dan I. M. J. (2018). Sanksi Adat Pada Lembaga Perkreditan Desa Dalam Kerangka Principal-Agent LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Se-Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 5–26.

Kasmir. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya (2014th ed., p. 451). PT. Rajagrafindo Persada.

Kobi, Wayan Kariarta, dkk. (2018). Penyelesaian Kredit Macet Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Desa Padangsambian Kota Denpasar. Journal Ilmu Hukum.

Mulyawan, I Putu Arya, dkk. (2017). PENGARUH PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA KINERJA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI KOTA DENPASAR Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana ( Unud ), Bali , Indonesia PENDAHULUAN Pembangunan nasional merupakan rangkaian dari pembangunan seluruh aspe. 8, 3193–3222.

Diterbitkan

2022-12-30

Cara Mengutip

Agatta, K. S., & Dewi, P. E. D. M. (2022). Mengungkap Kredit Bermasalah dengan Penerapan Sanksi Adat di Lembaga Perkreditan Desa Desa Adat Menyali. Jurnal Akuntansi Profesi, 13(3), 713–722. https://doi.org/10.23887/jap.v13i3.38015

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama