Pariwisata Budaya Telaah Kritis Yuridis Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 ( Studi Kasus Pada Objek Wisata Budaya Pura Taman Ayun Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung)

Authors

  • IDA BAGUS DWI PUTRA Undiksha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v5i1.22041

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Menganalisisis orientasi kebijakan Pariwisata Budaya Bali pada Objek Pariwisata Budaya Taman Ayun dilihat dari konsep local genius. (2) Mengidentifikasi Pariwisata Budaya pada Objek Wisata Budaya Pura Taman Ayun di Bali dalam perspektif Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012. (3) Menganalisis urgensi dan utility Pariwisata Budaya khususnya Objek Pariwisata Budaya Pura T aman Ayun jika ditinjau sebagai keunggulan komparatif Provinsi Bali. (4) Mengidentifikasi kendala dalam pelaksanan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 T ahun 2012 pada Objek Pariwisata Budaya Pura T aman Ayun dan alternatif pemecahannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif.

Subyek penelitian adalah : (1) Sekertaris Desa Mengwi, (2) Pemangku Pura Taman Ayun, (3) Kepala Bidang Informasi Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, (4) Sekertaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, (5) Pengamat Pariwisata, (6) Penggiat Pariwisata Budaya Pura Taman Ayun, dan (7) Masyarakat umum Kecamatan Mengwi. T eknik pengumpulan data yang digunakan adalah : observ asi, wawancara dan dokumentasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pura Taman Ayun merupakan salah satu pura suci yang terletak di Kabupaten Badung, ditinjau dari local genius menerapkan konsep kehidupan masyarakat Bali dikenal dengan konsep Tri Hita Karana. (2) Secara konstitusional keberadaan Pura Taman Ayun diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali. (3) Urgensi Pura Taman Ayun memiliki keunggulan komparatif sebagai objek wisata budaya dan sebagai tempat suci serta destinasi wisata untuk memperlajari, mengetahui dan memahami kebudayaan Hindu yang ada di kawasan tersebut. (4) Kendala yang dihadapi adalah masih banyaknya pelanggaran dari sisi kesadaran diri masyarakat dan dari sisi aturan hukum ,dimana pemecahannya dilakukan secara preventif dan tindakan tegas dari adat dan petugas.

Downloads

Published

2019-11-25