Pariwisata Budaya Telaah Kritis Yuridis Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 ( Studi Kasus Pada Objek Wisata Budaya Pura Taman Ayun Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v5i1.22041Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Menganalisisis orientasi kebijakan Pariwisata Budaya Bali pada Objek Pariwisata Budaya Taman Ayun dilihat dari konsep local genius. (2) Mengidentifikasi Pariwisata Budaya pada Objek Wisata Budaya Pura Taman Ayun di Bali dalam perspektif Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012. (3) Menganalisis urgensi dan utility Pariwisata Budaya khususnya Objek Pariwisata Budaya Pura T aman Ayun jika ditinjau sebagai keunggulan komparatif Provinsi Bali. (4) Mengidentifikasi kendala dalam pelaksanan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 T ahun 2012 pada Objek Pariwisata Budaya Pura T aman Ayun dan alternatif pemecahannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif.
Subyek penelitian adalah : (1) Sekertaris Desa Mengwi, (2) Pemangku Pura Taman Ayun, (3) Kepala Bidang Informasi Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, (4) Sekertaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, (5) Pengamat Pariwisata, (6) Penggiat Pariwisata Budaya Pura Taman Ayun, dan (7) Masyarakat umum Kecamatan Mengwi. T eknik pengumpulan data yang digunakan adalah : observ asi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pura Taman Ayun merupakan salah satu pura suci yang terletak di Kabupaten Badung, ditinjau dari local genius menerapkan konsep kehidupan masyarakat Bali dikenal dengan konsep Tri Hita Karana. (2) Secara konstitusional keberadaan Pura Taman Ayun diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali. (3) Urgensi Pura Taman Ayun memiliki keunggulan komparatif sebagai objek wisata budaya dan sebagai tempat suci serta destinasi wisata untuk memperlajari, mengetahui dan memahami kebudayaan Hindu yang ada di kawasan tersebut. (4) Kendala yang dihadapi adalah masih banyaknya pelanggaran dari sisi kesadaran diri masyarakat dan dari sisi aturan hukum ,dimana pemecahannya dilakukan secara preventif dan tindakan tegas dari adat dan petugas.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)