PENGANGKATAN ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DI BANJAR GEMPINIS DESA DALANG KECAMATAN SELEMADEG TIMUR KABUPATEN TABANAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v5i3.22052Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimanakah tata cara pengangkatan anak menurut hukum perdata dan hukum adat Bali di Banjar Gempinis Desa Dalang Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan. dan (2) untuk mengetahui bagaimanakah hak waris anak angkat menurut hukum adat Bali di Banjar Gempinis, Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Penelitian ini tergolong penelitian deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode yaitu : (1) Obsrvasi, (2) wawancara, (3) pencatatan dokumen, (4) kepustakaan. penelitian ini dilakukan pada masyarakat Banjar Gempinis, Desa Dalang, Kecamatan, Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Subjek penelitian ini adalah (1) pengurus adat Banjar Gempinis, (2) tokoh masyarakat Banjar Gempinis, (3) tokoh agama Banjar Gempinis, (4) warga Banjar Gempinis yang melakukan pengangkatan anak, yang ditentukan secara purposive sampling.
Hasil penelitian mengenai tata cara pelaksanaan pengangkatan anak dan akibat hukumnya menurut hukum Perdata dan hukum adat Bali di Banjar Gempinis Desa Dalang Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan yaitu (1) dimulai dari kesepakatan dari keluarga yang akan melaksanakan pengangkatan anak, apabila telah sepakat dilakukan upacara pemerasan menurut hukum adat di Banjar Gempinis, Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan maka pengangkatan anak bisa dilaksanakan, setelah upacara pemerasan selesai maka dilanjutkan dengan permohonan penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri. (2) hak waris anak angkat menurut hukum adat Bali di Banjar Gempinis, Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan yaitu jika anak angkat diangkat secara sah menurut hukum Negara dan hukum adat Bali maka ia akan menjadi pewaris dari orang tua angkatnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)