PENGANGKATAN ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DI BANJAR GEMPINIS DESA DALANG KECAMATAN SELEMADEG TIMUR KABUPATEN TABANAN

Penulis

  • I Ngurah Primayuda Bawananta

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v5i3.22052

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimanakah tata cara pengangkatan anak menurut hukum perdata dan hukum adat Bali di Banjar Gempinis Desa Dalang Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan. dan (2) untuk mengetahui bagaimanakah hak waris anak angkat menurut hukum adat Bali di Banjar Gempinis, Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Penelitian ini tergolong penelitian deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode yaitu : (1) Obsrvasi, (2) wawancara, (3) pencatatan dokumen, (4) kepustakaan. penelitian ini dilakukan pada masyarakat Banjar Gempinis, Desa Dalang, Kecamatan, Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Subjek penelitian ini adalah (1) pengurus adat Banjar Gempinis, (2) tokoh masyarakat Banjar Gempinis, (3) tokoh agama Banjar Gempinis, (4) warga Banjar Gempinis yang melakukan pengangkatan anak, yang ditentukan secara purposive sampling.

Hasil penelitian mengenai tata cara pelaksanaan pengangkatan anak dan akibat hukumnya menurut hukum Perdata dan hukum adat Bali di Banjar Gempinis Desa Dalang Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan yaitu (1) dimulai dari kesepakatan dari keluarga yang akan melaksanakan pengangkatan anak, apabila telah sepakat dilakukan upacara pemerasan menurut hukum adat di Banjar Gempinis, Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan maka pengangkatan anak bisa dilaksanakan, setelah upacara pemerasan selesai maka dilanjutkan dengan permohonan penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri. (2) hak waris anak angkat menurut hukum adat Bali di Banjar Gempinis, Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan yaitu jika anak angkat diangkat secara sah menurut hukum Negara dan hukum adat Bali maka ia akan menjadi pewaris dari orang tua angkatnya.

Diterbitkan

2019-11-26