KEADILAN EKOLOGI DAN KEADILAN SOSIAL SEBAGAI DASAR PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Authors

  • Elly Kristiani Purwendah Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto
  • Agoes Djatmiko Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto
  • Elisabeth Pudyastiwi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i2.24754

Abstract

Kebijakan sistem ekonomi politik ini jika tidak berhati hati dalam penerapannya (anthroposentrisme) dapat bertentangan dengan konsep ekologi sosial yang tengah berkembang di Indonesia melalui konsep ekonomi hijau dan ekonomi biru. Konsep yang dianut dalam sistem ekonomi politik terkait dengan keadilan lingkungan pasca amandemen UUD 45 mulai bergeser dalam era globalisasisehingga mulai merespon modernisasi ekologi. Hal ini tentu saja diharapkan akan berpengaruh pada keadilan ganti kerugian pencemaran minyak oleh kecelakaan kapal tanker di Indonesia. Kebijakan sistem ekonomi politik ini jika tidak berhati hati dalam penerapannya (masih berciri anthroposentrisme) dapat bertentangan dengan konsep ekologi sosial yang tengah berkembang di Indonesia melalui konsep ekonomi hijau dan ekonomi biru. Ciri sistem sosialisme dalam sistem ekonomi politik terkait dengan keadilan lingkungan pasca amandemen UUD 45 mulai bergeser dalam era globalisasisehingga mulai merespon modernisasi ekologi. Namun karena terbentur konsep sosialisme yang bersentral pada peran dan dominasi negara, maka sistem keadilan ekologi dalam konteks sistem hukum Indonesia bernuansa Keadilan ekologi sosial. Hal ini tentu saja akan sangat berpengaruh pada keadilan ganti kerugian pencemaran minyak oleh kecelakaan kapal tanker di Indonesia. 

References

A. Syafii Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan dalam Konstituante. LP3ES, Jakarta, 1987.

Al Andang Binawan Tanius Sebastian, 2012, Menim(b)ang Keadilan Eko-Sosial, Kertas Kerja Epistema No. 07/2012, Epistema Institute.

Anthony Giddens, The Third Way, Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial, 2000, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Asmoro Achmadi, 2009, Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan, RaSAIL, Semarang.

Bernard L. Tanya, dkk., 2010, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cet. III, Yogyakarta.

John B. Cobb Jr., 1992, Sustainability: Economics, Ecology, and Justice, Maryknoll, New York, Orbis Books.

John Rawls, 1995, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mailinda Eka Yuniza, PSE UGM, 2014, Pengaturan Tata Kelola Gas Bumi dalam UU Migas dan Kesesuaiannya dengan Konstitusi, 25 Agustus 2014.

Mas Achmad Santosa, 2009, dalam Pengantar Jimly Asshidiqqie, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Press, Jakarta.

Mas Achmad Santosa, Greener Conctitution: Solusi Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan, dalam Iwan J. Azis, et al. (Ed.), 2010, Pembangunan Berkelanjutan: Peran dan Kontribusi Emil Salim, Gramedia.

Soekarno, 2006, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, Media Pressindo, Yogyakarta.

Stefanie Glotzbach, “On the Nation of Ecological Justice” dalam Working Paper Series in Economics, Univerjsity of Lüneburg, Nomor 204, Mei 2011.

W. Pedersenm “Environmental Principles and Environmental Justice” dalam Environmental Law Review, 2010.

Downloads

Published

2020-06-29