ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) IN LAW IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v8i3.28627Abstract
Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan alternatif yang paling efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa atau konflik kepentingan dan pemenuhan kebutuhan. Para pihak yang bersengketa duduk secara bersama-sama, merumuskan jalan keluar untuk mengakhiri perbedaan kepentingan dan pemenuhan kebutuhan individual menjadi kepentingan dan kebutuhan bersama. Jalan keluar yang dirumuskan berisi penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Selain itu, cara penyelesaiannya dirumuskan pula secara bersama oleh para pihak, baik dengan maupun tanpa bantuan pihak ketiga. Pada tanggal 12 Agustus 1999 disahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang ini diatur mengenai arbitrase, dan juga mengenai ADR. Secara yuridis formal, pelembagaan arbitrase dan ADR ini dimungkinkan dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Semula pelembagaan ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut: “Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.” Di samping itu, ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970 menyatakan bahwa: “Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan u ntuk usaha
penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)