ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) IN LAW IN INDONESIA

Penulis

  • Wahyu Hariadi Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Teguh Anindito Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i3.28627

Abstrak

Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan alternatif yang paling efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa atau konflik kepentingan dan pemenuhan kebutuhan. Para pihak yang bersengketa duduk secara bersama-sama, merumuskan jalan keluar untuk mengakhiri perbedaan kepentingan dan pemenuhan kebutuhan individual menjadi kepentingan dan kebutuhan bersama. Jalan keluar yang dirumuskan berisi penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Selain itu, cara penyelesaiannya dirumuskan pula secara bersama oleh para pihak, baik dengan maupun tanpa bantuan pihak ketiga. Pada tanggal 12 Agustus 1999 disahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang ini diatur mengenai arbitrase, dan juga mengenai ADR. Secara yuridis formal, pelembagaan arbitrase dan ADR ini dimungkinkan dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Semula pelembagaan ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut: “Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.” Di samping itu, ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970 menyatakan bahwa: “Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan u ntuk usaha

penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Diterbitkan

2020-09-28