AKIBAT HUKUM TERHADAP PELACURAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

Authors

  • Ni Made Trisna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
  • A.A Mas Adi Trinaya Dewi Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
  • Ni Luh Sri Mahendra Dewi Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i3.28666

Abstract

Di tengah upaya mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia, kita dihadapkan dengan banyaknya masalah kesejahteraan sosial anak. Pada dasarnya masalah sosial dan moral adalah masalah terbesar dari tatanan adat serta perilaku masyarakat Indonesia, yang masih sangat kental dengan kebudayaan timur. Salah satu permasalahan yang menarik perhatian di dalam masyarakat akhir-akhir ini adalah pelacuran yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan  pendekatan secara normatif yuridis yaitu suatu penelitian yang dapat menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dan dengan menggunakan perundang-undangan yang telah ada. Kesimpulan yang dapat diambil adalah terjadinya pelacuran anak dibawah umur dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif mempunyai faktor-faktor yang hampir sama, yaitu diantaranya : Faktor moral atau akhlak, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keluarga, dan faktor latar belakang kekerasan seksual. Mengenai pemidanaan pelacuran anak dibawah umur Islam dengan hukum positif sama-sama mengedepankan sistem pembinaan yang diberikan kepada pelaku pelacuran tersebut. Akan tetapi yang sedikit membedakan bahwa, hukum positif memberikan penanganan pertama yaitu dikembalikannya anak kepada orang tua sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangannya, dan apabila perbuatan pelacuran itu terulang kembali maka anak akan ditempatkan ke departemen sosial untuk diberikan pembinaan yang dapat menetralkan kehidupan luar mereka. Dilakukan demikian karena, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, anak tersebut adalah anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

References

Muhammad Adduh Malik, 2003, Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP, Jakarta, BUlan Bintang

Muhammad Abduh Malik, 2003, Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP, Jakarta: PT Bulan Bintang

Endang Sedyaningsih, 1999, Perempuan-perempuan Keramat Tunggak, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Armaidi Tanjung, 1997, Mengapa Zina Dilarang, Solo: CV Pustaka Mantiq

Ahmad Wardhi Mushich, 2004, Pengantar Hukum Pidana Islam, Fikih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika Offset

Topo Santosa, 2000, Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung: Asy Syaamil Press & Grafika

Ibrahim Muhammad Al-Jamal. Alih Bahasa:Anshori Umar, Fiqih Wanita, Semarang: CV. Asy Syifa

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005, Jakarta: Balai Pustaka, cet ke-3

Sholehuddin, 2003, System Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya, Jakarta: Rajawali Pers

Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia

Adami Chazawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2020-09-28