AKIBAT HUKUM TERHADAP PELACURAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v8i3.28666Abstrak
Di tengah upaya mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia, kita dihadapkan dengan banyaknya masalah kesejahteraan sosial anak. Pada dasarnya masalah sosial dan moral adalah masalah terbesar dari tatanan adat serta perilaku masyarakat Indonesia, yang masih sangat kental dengan kebudayaan timur. Salah satu permasalahan yang menarik perhatian di dalam masyarakat akhir-akhir ini adalah pelacuran yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan secara normatif yuridis yaitu suatu penelitian yang dapat menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dan dengan menggunakan perundang-undangan yang telah ada. Kesimpulan yang dapat diambil adalah terjadinya pelacuran anak dibawah umur dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif mempunyai faktor-faktor yang hampir sama, yaitu diantaranya : Faktor moral atau akhlak, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keluarga, dan faktor latar belakang kekerasan seksual. Mengenai pemidanaan pelacuran anak dibawah umur Islam dengan hukum positif sama-sama mengedepankan sistem pembinaan yang diberikan kepada pelaku pelacuran tersebut. Akan tetapi yang sedikit membedakan bahwa, hukum positif memberikan penanganan pertama yaitu dikembalikannya anak kepada orang tua sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangannya, dan apabila perbuatan pelacuran itu terulang kembali maka anak akan ditempatkan ke departemen sosial untuk diberikan pembinaan yang dapat menetralkan kehidupan luar mereka. Dilakukan demikian karena, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, anak tersebut adalah anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.Referensi
Muhammad Adduh Malik, 2003, Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP, Jakarta, BUlan Bintang
Muhammad Abduh Malik, 2003, Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP, Jakarta: PT Bulan Bintang
Endang Sedyaningsih, 1999, Perempuan-perempuan Keramat Tunggak, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Armaidi Tanjung, 1997, Mengapa Zina Dilarang, Solo: CV Pustaka Mantiq
Ahmad Wardhi Mushich, 2004, Pengantar Hukum Pidana Islam, Fikih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika Offset
Topo Santosa, 2000, Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung: Asy Syaamil Press & Grafika
Ibrahim Muhammad Al-Jamal. Alih Bahasa:Anshori Umar, Fiqih Wanita, Semarang: CV. Asy Syifa
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005, Jakarta: Balai Pustaka, cet ke-3
Sholehuddin, 2003, System Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya, Jakarta: Rajawali Pers
Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia
Adami Chazawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)