PERANAN TAX AMNESTY DALAM MENGATASI PENGGELAPAN PAJAK

Authors

  • Ni Made Trisna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31421

Abstract

Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Tax Amnesty menuai pro dan kontra didalam masyarakat. Kebijakan tersebut menurut beberapa pengamat memiliki dampak positif dan dampak negative. Atas kebijakan Tax Amnesty tersebut, beberapa Negara sukses mencapai tujuan penerapan kebijakan, namun ada pula yang gagal dalam penerapannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme hukum pelaporan tax amnesty dan apakah sanksi hukum bagi wajib pajak yang tidak melaporkan tax amnesty. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif beranjak dari adanya kebijakan pemberian Amnesty pada dasarnya merupakan hak priogratif Presiden. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana yang terkait dengan permasalahan dalam tulisan ilmiah ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah mekanisme hukum pelaporan tax amnesty adalah Pada Bab V tata cara penyampaian surat pernyataan, penerbitan surat pernyataan, dan pengampunan atas kewajiban pernyataan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Akibat yang ditimbulkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan tax amnesty sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tarif uang tebusan atau harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang- undang ini mulai belaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian surat Pernyataan terhitung sejak tangggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

References

Santoso, Urip & Justina, Setiawan, 2009, Tax amnesty dan Pelaksanaanya di Beberapa Negara, Perspektif Bagi Pebisnis Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Mardiasmo, 2009, Perpajakan Indonesia Edisi Revisi, Andi, Jogjakarta

Ngadiman dan Daniel Huslin, 2015, Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi

Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, Vol. 19, No. 2 Ilyas, B. Wirawan, Suhartono Rudy, 2007, Panduan Komprehensif dan Praktis Pajak

Penghasilan, Lembaga Penerbit FEUI, Jakarta

Downloads

Published

2021-11-14