PERANAN TAX AMNESTY DALAM MENGATASI PENGGELAPAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31421Abstrak
Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Tax Amnesty menuai pro dan kontra didalam masyarakat. Kebijakan tersebut menurut beberapa pengamat memiliki dampak positif dan dampak negative. Atas kebijakan Tax Amnesty tersebut, beberapa Negara sukses mencapai tujuan penerapan kebijakan, namun ada pula yang gagal dalam penerapannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme hukum pelaporan tax amnesty dan apakah sanksi hukum bagi wajib pajak yang tidak melaporkan tax amnesty. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif beranjak dari adanya kebijakan pemberian Amnesty pada dasarnya merupakan hak priogratif Presiden. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana yang terkait dengan permasalahan dalam tulisan ilmiah ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah mekanisme hukum pelaporan tax amnesty adalah Pada Bab V tata cara penyampaian surat pernyataan, penerbitan surat pernyataan, dan pengampunan atas kewajiban pernyataan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Akibat yang ditimbulkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan tax amnesty sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tarif uang tebusan atau harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang- undang ini mulai belaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian surat Pernyataan terhitung sejak tangggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Referensi
Santoso, Urip & Justina, Setiawan, 2009, Tax amnesty dan Pelaksanaanya di Beberapa Negara, Perspektif Bagi Pebisnis Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Mardiasmo, 2009, Perpajakan Indonesia Edisi Revisi, Andi, Jogjakarta
Ngadiman dan Daniel Huslin, 2015, Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, Vol. 19, No. 2 Ilyas, B. Wirawan, Suhartono Rudy, 2007, Panduan Komprehensif dan Praktis Pajak
Penghasilan, Lembaga Penerbit FEUI, Jakarta
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)