KAJIAN HUKUM ISLAM ATAS PERBUATAN PERUNDUNGAN (BULLYING) SECARA ONLINE DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Winda Fitri Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Nadila Putri Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31438

Abstract

Teknologi dan informasi ialah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan salah satu faktor yang dominan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Teknologi dan informasi yang berkembang saat ini turut menimbulkan permasalahan baru yaitu perundungan (bullying). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perundungan secara online di media sosial berdasarkan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menunjukan bahwa perundungan online merupakan kejahatan yang timbul karena adanya perilaku tidak bertanggungjawab atau tidak bijak dari pihak tertentu dalam pemanfaatan media teknologi dan informasi. Perundungan Online didefinisikan sebagai suatu kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu korban dengan penggunaan dan pemanfaatan media elektronik. Perundungan online di media sosial dalam perspektif hukum Islam dikategorikan sebagai Jarimah Ta'zir sehinga dapat dikenakan Uqubat ta'zir yang besarannya ditentukan oleh penguasa atau hakim. Perlindungan hukum terkait tindakan tersebut telah diatur berdasarkan hukum Islam maupun hukum Nasional yang berlaku di Negara Indonesia.

References

Ali, M.D. (2019). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Bakhtiar, Y. (2017). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Kekerasan Bullying di Sekolah. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam, 6(1).

Databoks. (2019). Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/05/16/survei- apjii-49-pengguna-internet-pernah-dirisak-di-medsos, diakses pada tanggal 28 September 2020.

Disemadi, H. S., Al-Fatih, S., & Yusro, M. A. (2020). Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective. Brawijaya Law Journal, 7(2).

Efendi, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Jakarta: Kencana.

Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu.

Hatta, M. (2018). Tindakan Perundungan (Bullying) dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana Islam. MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 41(2).

Ikhsan, I., Disemadi, H. S., Kurniawan, S., & Pujiyono, P. (2020). Upaya Perlindungan Anak Dalam Peradilan Pidana Di Era Pemberlakuan “New Normal” Selama Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 225-242.

Kusuma, J. D. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Bullying Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Unizar Law Review, 1(1), 1-16.

Downloads

Published

2021-11-14