KAJIAN HUKUM ISLAM ATAS PERBUATAN PERUNDUNGAN (BULLYING) SECARA ONLINE DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31438Abstrak
Teknologi dan informasi ialah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan salah satu faktor yang dominan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Teknologi dan informasi yang berkembang saat ini turut menimbulkan permasalahan baru yaitu perundungan (bullying). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perundungan secara online di media sosial berdasarkan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menunjukan bahwa perundungan online merupakan kejahatan yang timbul karena adanya perilaku tidak bertanggungjawab atau tidak bijak dari pihak tertentu dalam pemanfaatan media teknologi dan informasi. Perundungan Online didefinisikan sebagai suatu kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu korban dengan penggunaan dan pemanfaatan media elektronik. Perundungan online di media sosial dalam perspektif hukum Islam dikategorikan sebagai Jarimah Ta'zir sehinga dapat dikenakan Uqubat ta'zir yang besarannya ditentukan oleh penguasa atau hakim. Perlindungan hukum terkait tindakan tersebut telah diatur berdasarkan hukum Islam maupun hukum Nasional yang berlaku di Negara Indonesia.
Referensi
Ali, M.D. (2019). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Bakhtiar, Y. (2017). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Kekerasan Bullying di Sekolah. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam, 6(1).
Databoks. (2019). Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/05/16/survei- apjii-49-pengguna-internet-pernah-dirisak-di-medsos, diakses pada tanggal 28 September 2020.
Disemadi, H. S., Al-Fatih, S., & Yusro, M. A. (2020). Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective. Brawijaya Law Journal, 7(2).
Efendi, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Jakarta: Kencana.
Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu.
Hatta, M. (2018). Tindakan Perundungan (Bullying) dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana Islam. MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 41(2).
Ikhsan, I., Disemadi, H. S., Kurniawan, S., & Pujiyono, P. (2020). Upaya Perlindungan Anak Dalam Peradilan Pidana Di Era Pemberlakuan “New Normal” Selama Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 225-242.
Kusuma, J. D. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Bullying Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Unizar Law Review, 1(1), 1-16.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)