KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM ACARA PERDATA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK

Authors

  • Dewa Gde Rudy Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31440

Abstract

Mengingat masyarakat mengkehendaki proses penyelesaian perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan, Mahkamah Agung mengambil langkah baru dengan meluncurkan layanan berbasis teknologi informasi (E-Court) yang diperkuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Perkembangannya, sistem tersebut masih banyak menemui permasalahan, seperti pada saat pengajuan alat bukti berupa surat pada perkara perdata. Permasalahan yang dapat disampaikan dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi PERMA No.1 Tahun 2019 dan Keabsahan Alat Bukti Surat dalam Hukum Acara Perdata melalui Persidangan Elektronik. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan, kasus dan analisa konsep hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya dikumpulkan secara sistematis melalui studi dokumentasi dan disajikan secara deskripsi analisis. Simpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2019 sangat urgen dilakukan karena sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern dan Alat bukti surat dalam persidangan elektronik dikatakan sah dengan menggungah alat bukti surat dan di verifikasi keasliannya juga dalam sidang offline atau tatap muka.

References

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2013, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta. Bambang Waluyo, 2002, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

E. Sundari, 2015, Praktik Class Action di Indonesia , Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Hans Kelsen, 2008, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Bandung.

Koesparmono Irsan, 1996, Pengkajian Hukum Tentang Masalah Kekuatan Hukum Alat Bukti

Elektronik, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019, Buku Panduan E-Court The Electronic Justice System,

Mahkamah Agung, Jakarta

M. Natsir Asnawi, 2013, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia : Kajian Kontekstual

mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standar Pembuktian, UII Press, Yogyakarta. Muhammad Alwi Dahlan, dalam Nina Winangsih Syam, 2004, Komunikasi Peradaban, PT Remaja

Rosdakarya, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1995, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan

Praktek, Mandar Maju, Bandung.

Subekti R, 1999, Hukum Pembuktian, Cet. XII, Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti R dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita,

Jakarta.

Sunaryo, Sidik, 2005, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang.

Downloads

Published

2021-11-14