KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM ACARA PERDATA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31440Abstrak
Mengingat masyarakat mengkehendaki proses penyelesaian perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan, Mahkamah Agung mengambil langkah baru dengan meluncurkan layanan berbasis teknologi informasi (E-Court) yang diperkuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Perkembangannya, sistem tersebut masih banyak menemui permasalahan, seperti pada saat pengajuan alat bukti berupa surat pada perkara perdata. Permasalahan yang dapat disampaikan dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi PERMA No.1 Tahun 2019 dan Keabsahan Alat Bukti Surat dalam Hukum Acara Perdata melalui Persidangan Elektronik. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan, kasus dan analisa konsep hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya dikumpulkan secara sistematis melalui studi dokumentasi dan disajikan secara deskripsi analisis. Simpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2019 sangat urgen dilakukan karena sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern dan Alat bukti surat dalam persidangan elektronik dikatakan sah dengan menggungah alat bukti surat dan di verifikasi keasliannya juga dalam sidang offline atau tatap muka.
Referensi
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2013, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta. Bambang Waluyo, 2002, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
E. Sundari, 2015, Praktik Class Action di Indonesia , Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Hans Kelsen, 2008, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Bandung.
Koesparmono Irsan, 1996, Pengkajian Hukum Tentang Masalah Kekuatan Hukum Alat Bukti
Elektronik, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019, Buku Panduan E-Court The Electronic Justice System,
Mahkamah Agung, Jakarta
M. Natsir Asnawi, 2013, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia : Kajian Kontekstual
mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standar Pembuktian, UII Press, Yogyakarta. Muhammad Alwi Dahlan, dalam Nina Winangsih Syam, 2004, Komunikasi Peradaban, PT Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1995, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan
Praktek, Mandar Maju, Bandung.
Subekti R, 1999, Hukum Pembuktian, Cet. XII, Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti R dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita,
Jakarta.
Sunaryo, Sidik, 2005, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)