IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG GRAND DESIGN PENANGANAN OVERCROWDED DI LAPAS KELAS IIB SIBORONGBORONG

Authors

  • Letares L.R Sianturi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Padmono Wibowo Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42684

Abstract

Overcrowded hunian Lembaga Pemasyarakatan mempunyai dampak terhadap sistem Pemasyarakatan yang diterapkan di Lapas. Berdasarkan database Pemasyarakatan pada bulan Oktober 2021, total penghuni di UPT Pemasyarakatan berjumlah 270.319 orang atau 153% dari kapasitas hunian dengan jumlah 132.107 orang. Jumlah hunian cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Penelitian hukum ini mempunyai tujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dan hambatan dalam implementasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2017 tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh melalui studi lapangan baik berdasarkan hasil observasi dan wawancara mendalam dengan informan, sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh melalui studi pustaka. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan  yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dilakukan dalam jangka pendek dengan pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan redistribusi warga binaan pemasyarakatan. Hambatan yang dihadapi dalam implementasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2017 di Lapas Kelas IIB Siborongborong antara lain keterbatasan Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan dan keterbatasan sarana prasarana.

Downloads

Published

2022-01-25