IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG GRAND DESIGN PENANGANAN OVERCROWDED DI LAPAS KELAS IIB SIBORONGBORONG
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42684Abstrak
Overcrowded hunian Lembaga Pemasyarakatan mempunyai dampak terhadap sistem Pemasyarakatan yang diterapkan di Lapas. Berdasarkan database Pemasyarakatan pada bulan Oktober 2021, total penghuni di UPT Pemasyarakatan berjumlah 270.319 orang atau 153% dari kapasitas hunian dengan jumlah 132.107 orang. Jumlah hunian cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Penelitian hukum ini mempunyai tujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dan hambatan dalam implementasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2017 tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh melalui studi lapangan baik berdasarkan hasil observasi dan wawancara mendalam dengan informan, sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh melalui studi pustaka. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dilakukan dalam jangka pendek dengan pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan redistribusi warga binaan pemasyarakatan. Hambatan yang dihadapi dalam implementasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2017 di Lapas Kelas IIB Siborongborong antara lain keterbatasan Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan dan keterbatasan sarana prasarana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)