PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA

Authors

  • Putu Adinda Aneira Adnyana Putri Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52026

Keywords:

Peran, Hukum Internasional, Sengketa, dan antarnegara

Abstract

Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur segala aktivitas yang berskala internasional. Hukum internasional juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat internasional. Selain menciptakan perdamaian setiap bangsa, hukum internasional juga digunakan untuk mengatur hubungan kerjasama antar negara di berbagai dunia, hal ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta eksistensi keberadaan negara tersebut dalam pemerintahan hubungan berskala internasional. Terjalinnya hubungan internasional adalah agar negara tersebut tidak bersitegang dan menimbulkan konflik yang besar namun bagaimana jika ada negara yang tidak menjalin hubungan internasional dan malah menimbulkan sengketa antar negara yang tentu saja akan menimbulkan berbagai macam permasalahan. Peran hukum internasional adalah sebagai upaya dalam menjaga perdamaian dan mengabaikan segala bentuk peraturan yang tidak diperlukan dalam berbagai peraturan yang berkaitan dengan kebijakan tinggi, seperti yang berkaitan dengan masalah perdamaian atau perang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu.

References

Adolf, Huala, 1990, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: Rajawali Pers.

Anggreni, I. A. K. N., Mangku, D. G. S, Yuliartini, N. P. R., (2019), Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan), Komunitas Yustisia, Vol. 2, No. 3.

Bidjael Sunan–Oben, Antara Indonesia dan Timor Leste, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Volume 5, Nomor 2, Halaman 252-260.

Mangku, D. G. S, 2012, Suatu Kajian Umum Tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk Di Dalam Tubuh ASEAN. Jurnal Perspektif, Volume XVII, No. 3.

Mangku, D. G. S, 2020, Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat di Segmen Mauna, Boer, Hukum Internasional Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, edisi ke-2, Alumni, Bandung.

Setiawati, N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penyelesaian Sengketa Kepulauan Dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Perebutan Pulau Dokdo antara Jepang-Korea Selatan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 241-250.

Starke, J. G. (1997). Pengantar Hukum Internasional 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Wahyudi, G. D. T., Mangku, D. G. S., Yuliartini, N. P. R., (2019). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum INTERNASIONAL (Studi Kasus Penganiayaan Adelina TKW Asal NTT di Malaysia). Jurnal Komunitas Yustisia, Volume 2, No. 1.

Wiratmaja, I. G. N. A, Mangku, D. G. S, Yuliartini, N. P. R., (2019), Penyelesaian Sengketa Maritime Boundary Delimitation di Laut Karibia dan Samudera PASIFIK Antara Costa Rica dan Nicaragua Melalui Mahkamah Internasional, Komunitas Yustisia, Vol. 2, No. 1.

Downloads

Published

2022-09-05