PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52026Kata Kunci:
Peran, Hukum Internasional, Sengketa, dan antarnegaraAbstrak
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur segala aktivitas yang berskala internasional. Hukum internasional juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat internasional. Selain menciptakan perdamaian setiap bangsa, hukum internasional juga digunakan untuk mengatur hubungan kerjasama antar negara di berbagai dunia, hal ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta eksistensi keberadaan negara tersebut dalam pemerintahan hubungan berskala internasional. Terjalinnya hubungan internasional adalah agar negara tersebut tidak bersitegang dan menimbulkan konflik yang besar namun bagaimana jika ada negara yang tidak menjalin hubungan internasional dan malah menimbulkan sengketa antar negara yang tentu saja akan menimbulkan berbagai macam permasalahan. Peran hukum internasional adalah sebagai upaya dalam menjaga perdamaian dan mengabaikan segala bentuk peraturan yang tidak diperlukan dalam berbagai peraturan yang berkaitan dengan kebijakan tinggi, seperti yang berkaitan dengan masalah perdamaian atau perang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu.
Referensi
Adolf, Huala, 1990, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: Rajawali Pers.
Bidjael Sunan–Oben, Antara Indonesia dan Timor Leste, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Volume 5, Nomor 2, Halaman 252-260.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)