PERAN HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

Authors

  • Hartana Universitas Bung Karno
  • Kadek Novi Darmayanti Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Hukum Adat, Hukum Agraria Nasional

Abstract

Tanah merupakan salah satu elemen terpenting dalam kelangsungan hidup manusia, maka dari itu tanah mestinya diusahakan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Dalam hukum adat, permasalahan tanah menjadi sangat penting sebab manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat yang mana tanah menjadi tempat manusia untuk berlindung dan menjalankan kehidupannya. Selama masa pemerintahan Hindia Belanda, penyelesaian tanah tidaklah mudah karena adanya dualisme hukum tanah yang mempengaruhi. Adanya dualisme hukum ini mengakibatkan yang bertentangan dengan tujuan tujuan dari hukum itu sendiri. hukum adat memegang pegangan penting dalam perkembangan hukum agraria nasional khususnya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dan pedoman dalam pengaturan mengenai masalah terkait tanah maupun hal-hal terkait agraria di Indonesia. Dalam menulis artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis. Pengumpulan data diperoleh dari survei literatur dan akan dijelaskan secara terperinci dan dekriptif.

References

Arie Sukanti Hutagalung. 2012. Hukum Pertanahan di Belanda dan di Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan.

Boedi Harsono. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti.

Boedi Harsono. 2005. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Edisi Revisi. Cetakan 10. Jakarta: Djambatan.

Fadhil Yazid. 2020. Pengantar Hukum Agraria. Medan: Undhar Press.

Downloads

Published

2020-12-01