PERAN HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum Adat, Hukum Agraria NasionalAbstrak
Tanah merupakan salah satu elemen terpenting dalam kelangsungan hidup manusia, maka dari itu tanah mestinya diusahakan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Dalam hukum adat, permasalahan tanah menjadi sangat penting sebab manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat yang mana tanah menjadi tempat manusia untuk berlindung dan menjalankan kehidupannya. Selama masa pemerintahan Hindia Belanda, penyelesaian tanah tidaklah mudah karena adanya dualisme hukum tanah yang mempengaruhi. Adanya dualisme hukum ini mengakibatkan yang bertentangan dengan tujuan tujuan dari hukum itu sendiri. hukum adat memegang pegangan penting dalam perkembangan hukum agraria nasional khususnya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dan pedoman dalam pengaturan mengenai masalah terkait tanah maupun hal-hal terkait agraria di Indonesia. Dalam menulis artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis. Pengumpulan data diperoleh dari survei literatur dan akan dijelaskan secara terperinci dan dekriptif.
Referensi
Arie Sukanti Hutagalung. 2012. Hukum Pertanahan di Belanda dan di Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan.
Boedi Harsono. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti.
Boedi Harsono. 2005. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Edisi Revisi. Cetakan 10. Jakarta: Djambatan.
Fadhil Yazid. 2020. Pengantar Hukum Agraria. Medan: Undhar Press.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)