PERNYATAAN MEMILIH TERHADAP KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS BAGI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN

Authors

  • Muzayanah Muzayanah Fakultas Hukum Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang E-mail : muzayanah@edu.unisbank.ac.id

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i2.25428

Abstract

Perkawinan campuran atau  beda kewarganegaraan, antara perempuan warga negara Indonesia dengan laki-laki yang berkewarganegaraan asing, apabila dalam perkawinan tersebut membuahkan anak, maka secara formal, kedudukan anak yang lahir tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yakni   asas Ius Soli dan Ius Sanguinis, anak tersebut memperoleh dua kewarganegaraan/Kewarganegaraan GandaTerbatas. Status kewarganegaraan  ganda terbatas ini hanya dapat dimiliki hingga anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun. Apabila anak tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, maka anak tersebut diberi kesempatan untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang diinginkannya. Rentang waktu untuk dapat memilih atau menyatakan kewarganegaraannya adalah 3(tiga) tahun, hingga anak tersebut berusia 21 Tahun. Setelah anak tersebut berumur 21 tahun, maka harus memilih salah satu kewarganegaraannya dan harus menyampaikan pernyataan pilihannya tersebut. Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan  dapat disampaikan kepada  : a) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau  b) Kepala Kantor Imigrasi; atau c) Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. Bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut affidafit-nya dinyatakan sebagai warga negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian Kepustakaan (library Research) dengan metode pengumpulan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bagi anak yang berkewarganegaraan  ganda terbatas, telah diberi kemudahan untuk menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan yang diinginkannya dengan menyatakan memilih kewarganegaraan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-19.AH.10.01 tahun 2011 tentang Tatacara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Downloads

Published

2020-06-29