KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM SISTEM PEWARISAN HUKUM ADAT BALI
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v8i3.28604Abstract
Kehadiran seorang anak diluar perkawinan akan menjadikan suatu permasalahan yang cukup memperihatinkan baik bagi seorang wanita yang melahirkan dan bagi keluarganya maupun lingkungan masyarakat setempat. Dimana dengan adanya anak lahir diluar perkawinan itu akan menimbulkan banyak pertentangan-pertentangan diantara keluarga maupun didalam masyarakat mengenai kedudukan hak dan kewajiban anak tersebut. Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak luar kawin dalam sistem pewarisan menurut hukum adat Bali dan untuk mengetahui penyelesaian masalah mengenai pembagian warisan yang diperoleh anak diluar kawin.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode emperis. Dari hasil penelitian dan pembahasan diatas Anak diluar kawin yang tidak diakui oleh laki-laki yang menghamili ibunya, tidak mempunyai hubungan hukum dengan lelaki tersebut.Anak yang lahir tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dan berkedudukan sebagai anak dari ibunya. Kedudukan anak diluar kawin yang tidak diakui dipandang lebih rendah oleh masyarakat hukum, dan secara yuridis mempunyai hak-hak yang kurang jika dibandingkan dengan anak sah. Anak diluar kawin juga mempunyai hak waris terhadap peninggalan ibu dan keluarga ibunya, tetapi seringkali ayah biologis dari anak tersebut juga memberikan sesuatu dari barang harta kekayaanya. Sehingga anak diluar kawin perlu ada perlindungan hukumnya karena semua anak berhak atas haknya. Selain anak diluar kawin memiki hak, adapun kewajiban yang harus dijalankan dan dilaksanakan.Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh ahli waris kepada pewaris misalnya ahli waris berkewajiban membayar hutang pewaris, melaksanakan penyeburan, penyelenggaraan upacara keagamaan (Ngaben).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)