PERLINDUNGAN PADA PEKERJA DI MASA PANDEMI COVID– 19 (SUATU PERSPEKTIF PENERAPAN PENGATURAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN)

Authors

  • Ramadhan Kurniawan Universitas Sebelas Maret
  • Rahayu Subekti Universitas Sebelas Maret
  • Purwono Sungkowo Raharjo Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.46943

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan guna mengetahui pelaksanaan pengaturan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Boyolali dikondisi pandemi covid -19 dan kendala pelaksanaannya. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dokumen dan sebagainya. Atas penelitian yang telah dilakukan oleh penulis maka diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan pada tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Boyolali belum sepenuhnya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, SE Menteri Ketenagakerjaan No:M/6/HI.00.01/V/2020, dan SE Menteri Ketenagakerjaan No:  M/6/HK.04/IV/2021 berkenaan dengan waktu pemberian THR dan besar nominalnya. Ditemukan juga kendala pelaksanaan pengaturan THR Keagamaan baik dari perusahaan maupun Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja dalam melakukan pengawasan yang pada intinya karena kondisi pandemic covid- 19 membuat perusahaan mengalami permasalahan keuangan dan pengawasan yang kurang maksimal karena dilakukan secara online.

Downloads

Published

2022-05-01