IMPLIKASI PENERAPAN PUTUSAN MK NO. 91/PUUXVIII/2020 TERHADAP IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW DI INDONESIA

Authors

  • Farel Hasibuan Universitas Internasional Batam
  • Junimart Girsang Universitas Internasional Batam
  • Ampuan Situmeang Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51828

Keywords:

Omnibus Law, Sistem Hukum, Kebijakan Publik

Abstract

Saat ini Indonesia membutuhkan terobosan yaitu perlunya omnibus law, meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini. kemudian omnibus law diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK), berbagai kritik dari masyarakat, mulai dari pembahasan sampai kepada pengesahan dan pengundangan UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan menggunakan metode omnibus law, yang bermuara pada diajukannya judicial review terhadap UU No. 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan Putusan Nomor: 91/PUUXVIII/2020. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjawab pokok permasalahan mengenai bagaimanakah implementasi UUCK pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUUXVIII/2020? Serta bagaimanakah langkah Legislator dalam melanjutkan Omnibus Law?. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum baik primer, sekunder dan atau tersier dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perUndang-Undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach).  Hasil penelitian antara lain; UUCK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan” serta skenario terbaik adalah dengan memperbaiki UUCK nya sendiri secara formil dan subtansial, karena asas-asas formil dan materil pembentukan peraturan selalu berjalan seiringan.

References

Bisnis.Com, “UU Tumpang Tindih, Bappenas Usul Indonesia Adopsi Omnibus Law”, https://ekonomi.bisnis.com/ read/20160915/99/584255/uu-tumpang-tindih-bappenas-usul-indonesia-adopsi-omnibus-law, diakses 20 Januari 2020

Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Policy Paper: Putusan Mk Terkait UU Cipta Kerja, Februari 2022.

Hadiyati, N. (2022). Legal Implications Of Msme Regulation On The Conditionally Unconstitutional Job Creation Law. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 291-306.

Hananto Widodo and Fradhana Putra Disantara, “Problematik Kepastian Hukum Darurat Kesehatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19,” Jurnal Suara Hukum 3, no. 1 (March 2021): 197, https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p197-226.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/06255981/setahun-jokowi-dan-pidatonya-soalomnibus-law-ruu-cipta-kerja?page=all, diakses pada 25 Oktober 2021

Ima Mayasari, “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law di Indonesia”. Jurnal Rech vinding, Volume 9 No. 1. April 2020.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Irvansyah, A. R. (2022). Kedudukan Hukum Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja. JAPHTN-HAN, 1(2), 208-226.

Maria Fariada Indrati, “Omnibus Law”, UU Sapu Jagat? kolom opini Kompas, 4 Januari 2020

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, hlm. 102.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Rianto Andi, 2005, Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.

Septihana, A. R., & Cahyarini, L. L. (2022). Legal-Political Study of the Job Creation Law on Revocation of Article 20 of Law Number 13 of 2016 concerning Patents. Borobudur Law Review, 13-23.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Surat Ketua Satgas UUCK Nomor: S-30/SATGAS/11/2021 tertanggal 29 November 2021.

Tobing, J. J., & Sudirman, L. (2022). Conditional Unconstitutional Omnibus Law: The Implications On Patent Regulation. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 325-339.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Wildan Sany Prasetiya Hendra Sukarman, “Degradasi Keadilan Agraria Dalam Omnibus-Law,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. 1 (2021): 17–37.

Downloads

Published

2022-09-05