PROSESI PERCERAIAN MELALUI TRADISI MESAMSAM DI DESA ADAT MENYALI KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v5i1.22038Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui dasar filosofis dilaksanakannya tradisi mesamsam di Desa Adat Menyali, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng; (2) Untuk mengetahui prosesi perceraian melalui upacara mesamsam di Desa Adat Menyali, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng; (3) Untuk mengetahui implikasi tradisi mesamsam terhadap masyarakat Desa Adat Menyali, Kecamatan Sawan, Kababupaten Buleleng. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif. Teknik penentuan subyek penelitian menggunakan teknik purposive sampling dan subyek penelitian ini adalah Jero Mangku Adat, Kelian Desa Adat, Kepala desa dan masyarakat yang melaksanakan perceraian melalui tradisi mesamsam di Desa Adat Menyali, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan: (1) Observasi; (2) Wawancara; (3) Pencatatan dokumen. Analisis data menggunakan analisa kualitatif yang secara spesifik tahapan pengumpulan data dan analisis data yang digunakan meliputi : Pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) dasar filosofis tradisi mesamsam Krama Desa Adat Menyali umumnya menganut Siwa. Tradisi mesamsam dikembangkan oleh empu kuturan awalnya dari gunung semeru dan disanalah beliau bertapa memperoleh wahyu untuk mengembangkan ajaran membangun pura khayangan tiga sesuai ajaran rsi markandeya dari gunung raung untuk memberikan persembahan, (2) prosesi perceraian melalui upacara mesamsam menghaturkan piuning terlebih dahulu pelaksanaanya di pura dalem desa adat menyali yang dilaksanakan oleh jero mangku, prajuru banjar adat, orang tua dari kedua belah pihak. Alat bukti yang digunakan pada saat pelaksanaan tradisi mesamsam yaitu uang kepeng yang dibelah menjadi 2 bagian, (3) implikasi pelaksanaan tradisi mesamsam bagi masyarakat krama desa adat menyali sangat bermakna positif: hidup dalam kesadaran, sujud kepada ida sang hyang widhi wasa.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)