DISEMINASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DESA SIDETAPA TERKAIT URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN UNTUK MEMPEROLEH AKTA PERKAWINAN

Penulis

  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i1.24381

Abstrak

Tujuan utama kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkanpengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat desa Sidetapa terkait urgensi pencatatan perkawinan untuk memperoleh akta perkawinan. Pengabdian ini dilakukan karena ada seperangkat permasalahan yang saat ini dihadapi, khususnya menyangkut kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan. Kondisi demikian merupakan dampak sistemik dari rendahnya pemahaman para masyarakat umumdi Desa Sidetapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng akan regulasi yang mengatur tentang Perkawinan dan kurangnyakesadaran dari mereka mengenai arti penting pencatatan perkawinan guna memperoleh akta perkawinan. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah dengan sistem jemput bola(peserta dikumpulkan dalam satu lokasi yang kemudian diberikan diseminasi), dan setelah itu dilanjutkan dengan adanya focus group discussion (FGD). Lama pelaksanaan kegiatan adalah 8 (bulan) yang dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai pada proses evaluasi dengan melibatkan peserta sebanyak 50 orang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah diberikan diseminasi oleh tim pengabdian, para peserta menjadi memiliki pengetahuan yang jelas dan utuh mengenai: (1) pengetahuan tentang Hukum Perdata khususnya Hukum Perkawinaanyang terkait dengan tata cara pencatatan perkawinan, (2) pengetahuantentang dampak dan akibat adanya suatu pencatatan perkawinan. Kata Kunci : perkawinan, akta, kesadaran hukum

Biografi Penulis

Dewa Gede Sudika Mangku, Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Pendidikan Ganesha

Ni Putu Rai Yuliartini, Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Pendidikan Ganesha

Diterbitkan

2020-04-13