SUBSTANSI HUKUM KEKABURAN NORMA PADA PERALIHAN HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v8i3.28603Abstrak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta pada pasal 16 ayat 2 huruf f menyatakan Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makna pada frasa karena sebab lain tersebut menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal tersebut. Tujuan penelitian untuk memperjelas makna frasa karena sebab lain pada Pasal 16 huruf f . Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yakni bahwa dapat disebut mengandung tafsir suatu norma yang kabur dalam hal ini diperkuat dengan tidak adanya suatu penjelasan yang signifikan dan atau suatu penjelasan yang lugas dan terarah untuk menjelaskan suatu makna karena sebab lain pada Bab Penjelasan didalam Pasal 16 huruf f Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahwa semestinya wajib secara spesifik menjelaskan khususnya pada frasa karena sebab lain agar tidak menimbulkan kebingungan apa yang dimaksud dengan karena sebab lain pada pengaturan pasal 16huruf f tersebut. Kesimpulan yakni makna pada frasa karena sebab lain tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal 16huruf f tersebut. Rekomendasi maka diperlukannya suatu revisi terhadap pengaturan Pasal 16 huruf f Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya pada Bab Penjelasan pasal 16 tersebut.Unduhan
Diterbitkan
2020-09-28
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)