SUBSTANSI HUKUM KEKABURAN NORMA PADA PERALIHAN HAK CIPTA

Penulis

  • Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Bali Jalan Kamboja No. 17 Denpasar Bali

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i3.28603

Abstrak

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta pada pasal 16 ayat 2 huruf  f  menyatakan Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makna pada frasa karena sebab lain tersebut menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal tersebut. Tujuan penelitian untuk memperjelas makna frasa karena sebab lain pada Pasal 16 huruf  f . Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yakni bahwa dapat disebut mengandung tafsir suatu norma yang kabur dalam hal ini diperkuat dengan tidak adanya suatu penjelasan yang signifikan dan atau suatu penjelasan yang lugas dan terarah untuk menjelaskan suatu makna karena sebab lain pada Bab Penjelasan didalam Pasal 16 huruf  f  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahwa semestinya wajib secara spesifik menjelaskan khususnya pada frasa karena sebab lain agar tidak menimbulkan kebingungan apa yang dimaksud dengan karena sebab lain pada pengaturan pasal 16huruf f tersebut. Kesimpulan yakni makna pada frasa karena sebab lain tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal 16huruf f tersebut. Rekomendasi  maka diperlukannya suatu revisi terhadap pengaturan Pasal 16 huruf  f  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya pada Bab Penjelasan pasal 16 tersebut.

Diterbitkan

2020-09-28