PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TARI TRADISIONAL SEBAGAI WARISAN BUDAYA BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31432Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui mengenai upaya perlindungan hukum terhadap tari tradisional dalam perspektif hukum internasional dan (2) dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa internasional terhadap klaim tari tradisional yang merupakan bagian warisan budaya indonesia oleh negara lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pendekatan perundang-undangan, (2) pendekatan kasus, (3) pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan Nasional mengenai hak cipta tarian diatur dalam Pasal 38 Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun secara Internasional terbagi menjadi pertama Softlaw atau hukum lunak yaitu bentuk hukum yang daya mengikatnya sukarela misalnya, Deklarasi Universal Hak asasi Manusia (UDHR) 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak ekonomi, Sosial Dan Budaya (ICESCR) 1966 dan Deklarasi PBB tentang Hak-‐hak Masyarakat Asli 2007. Kedua, hard law yang memiliki kekuatan mengikat dan sudah tentu juga akan memiliki sanksi hukum apabila dilanggar, salah satu contohnya Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tidak Berwuju d (Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage) 2003. (2) Upaya penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan secara non litigasi dan litigasi dengan penjelasan sebagai berikut: Nonlitigasimerupakanpenyelesaianmasalahhukumdiluarprosesperadilan,yangumumnya untuk kasus perdata saja karena lebih bersifat privat. Bentuk-‐bentuk penyelesaiannya dapat dilakukan antara lain dengan: Negosiasi, dan Mediasi. Lalu Litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur proses peradilan, baik kasus perdata maupun pidana.. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini ialah yuridis normatif.
Referensi
Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Abdurrahman, Soejono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grasindo Persada. Arif Lutviansori, 2010 ,Hak Cipta Dan Perlindungan Folklor Di Indonesia, Yogyakarta: Graha
Ilmu.
Boer Mauna, 2008. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika
Global, Edisi kedua, PT. Alumni, Bandung, Cetakan kedua.
Huala Adolf, 2008. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika,
Jakarta.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan Kantor UNESCO Jakarta, 2009, Buku Panduan Praktis Pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Jakarta : Departemen Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Kantor UNESCO Jakarta.
Rahmida Setiawati, dkk, 2008, Seni Tari, Departemen Pendidikan Nasional.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 1995. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 4. Jakarta: Rajawali Press.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)