PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TARI TRADISIONAL SEBAGAI WARISAN BUDAYA BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31432

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui mengenai upaya perlindungan hukum terhadap tari tradisional dalam perspektif hukum internasional dan (2) dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa internasional terhadap klaim tari tradisional yang merupakan bagian warisan budaya indonesia oleh negara lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pendekatan perundang-undangan, (2) pendekatan kasus, (3) pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan Nasional mengenai hak cipta tarian diatur dalam Pasal 38 Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun secara Internasional terbagi menjadi pertama Softlaw atau hukum lunak yaitu bentuk hukum yang daya mengikatnya sukarela misalnya, Deklarasi Universal Hak asasi Manusia (UDHR) 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak ekonomi, Sosial Dan Budaya (ICESCR) 1966 dan Deklarasi PBB tentang Hak-‐hak Masyarakat Asli 2007. Kedua, hard law yang memiliki kekuatan mengikat dan sudah tentu juga akan memiliki sanksi hukum apabila dilanggar, salah satu contohnya Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tidak Berwuju d (Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage) 2003. (2) Upaya penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan secara non litigasi dan litigasi dengan penjelasan sebagai berikut: Nonlitigasimerupakanpenyelesaianmasalahhukumdiluarprosesperadilan,yangumumnya untuk kasus perdata saja karena lebih bersifat privat. Bentuk-‐bentuk penyelesaiannya dapat dilakukan antara lain dengan: Negosiasi, dan Mediasi. Lalu Litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur proses peradilan, baik kasus perdata maupun pidana.. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini ialah yuridis normatif.

Referensi

Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Abdurrahman, Soejono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grasindo Persada. Arif Lutviansori, 2010 ,Hak Cipta Dan Perlindungan Folklor Di Indonesia, Yogyakarta: Graha

Ilmu.

Boer Mauna, 2008. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika

Global, Edisi kedua, PT. Alumni, Bandung, Cetakan kedua.

Huala Adolf, 2008. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika,

Jakarta.

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan Kantor UNESCO Jakarta, 2009, Buku Panduan Praktis Pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Jakarta : Departemen Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Kantor UNESCO Jakarta.

Rahmida Setiawati, dkk, 2008, Seni Tari, Departemen Pendidikan Nasional.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 1995. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 4. Jakarta: Rajawali Press.

Diterbitkan

2021-11-14