IMPLEMENTASI PELAKSANAAN HIBAH DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK ANAK DAN ORANG YANG DIBAWAH PENGAMPUAN DI BATAM, INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31433Abstrak
Sulitnya proses hukum di Negara Indonesia dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum khususnya mengenai pelaksanaan hibah untuk anak dibawah umur dan orang yang dibawah pengampuan, membuat masyarakat tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan hibah untuk anak dibawah umur dan orang yang dibawah pengampuan berdasarkan Peraturan Undang-Undang. Tujuan Penelitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis proses pelaksanaan pemberian hibah harta dalam proses peralihan hak atas sertipikat rumah untuk anak dibawah umur serta kedudukan hukum pemberian hibah harta dalam proses peralihan hak atas sertipikat rumah untuk anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakana adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hibah dapat diberikan kepada anak dibawah umur dengan syarat harus ada wali atau diwakili orang tuanya, masalah-masalah yang terjadi dalam pemberian hibah kepada anak di bawah umur adalah pihak keluarga yang lain menuntut hak hibah tersebut apabila pelaksanaan pemberian hibah tanpa persetujuan. Kesimpulannya adalah agar anak dibawah umur dan dibawah pengampuan memperoleh kedudukan hukum dalam pelaksanaan hibah maka orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan peralihan hak atas sertipikat rumah di Pengadilan Negeri.
Referensi
Budify, A., Manurung, J. A. L., & Hariandja, S. B. (2020). Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt. G/2019/PN. Pms. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 72- 85.
Chandra, S. (2005). Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Jakarta: Gramedia.
Hitaminah, K. (2019). Proses Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Untuk Anak
Dibawah Umur. Gema Genggong: Jurnal Hukum, Keadilan & Budaya, 2(1).
Marhel, J. (2017). Proses Pendaftaran Peralihan Hak Atas T anah dalam Perspektif Kepastian
Hukum. Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 249-256.
Mehdini, F. (2019). Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembuatan Akta Hibah Di Kota
Batam. Addayyan: Jurnal Mu'amalah/Hukum Ekonomi Syari'ah, 14(1), 1-16.
Pratiwi, Y. D. (2019). Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak dalam Perwalian melalui
Penguatan Peran Wali Pengawas. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 61-90.
Rahmita, N. M., & Budiono, R. (2017). Analisis kompilasi hukum islam tentang tolok ukur hibah yang
diperhitungkan sebagai warisan. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 75-85.
Sharfina, V. H., & Sukananda, S. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Yang Berada Dalam Pengampuan (Studi Kasus Penetapan Nomor 0020/PDT. P/2015/PA. BTL). Justitia Jurnal Hukum, 3(2).
Subekti, R. (1994). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung: PT. Internusa.
Subekti. (1995). Aneka Perjanjian, Bandung: PT Aditya Bakti.
Sunggono, B. (2003). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suwahyuwono, S. (2018). Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Uupa. Lex Privatum, 6(3).
Suwarno, C. A. (2020). Implikasi Yuridis atas Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Mengakibatkan Akta Hibah Tanah Hak Milik Kepada Warga Negara Asing Batal demi Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 547K/PDT/2019). Indonesian Notary, 2(2).
Willyza, D. (2018). Kewenangan Peradilan Mengadili Terhadap Sengketa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Balik Nama Pada Sertipikat Berdasarkan Hibah Hak Atas Tanah Yang Cacat Hukum. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 4(2).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)