IMPLEMENTASI PELAKSANAAN HIBAH DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK ANAK DAN ORANG YANG DIBAWAH PENGAMPUAN DI BATAM, INDONESIA

Penulis

  • Shenti Agustini Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Bona Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31433

Abstrak

Sulitnya proses hukum di Negara Indonesia dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum khususnya mengenai pelaksanaan hibah untuk anak dibawah umur dan orang yang dibawah pengampuan, membuat masyarakat tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan hibah untuk anak dibawah umur dan orang yang dibawah pengampuan berdasarkan Peraturan Undang-Undang. Tujuan Penelitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis proses pelaksanaan pemberian hibah harta dalam proses peralihan hak atas sertipikat rumah untuk anak dibawah umur serta kedudukan hukum pemberian hibah harta dalam proses peralihan hak atas sertipikat rumah untuk anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakana adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hibah dapat diberikan kepada anak dibawah umur dengan syarat harus ada wali atau diwakili orang tuanya, masalah-masalah yang terjadi dalam pemberian hibah kepada anak di bawah umur adalah pihak keluarga yang lain menuntut hak hibah tersebut apabila pelaksanaan pemberian hibah tanpa persetujuan. Kesimpulannya adalah agar anak dibawah umur dan dibawah pengampuan memperoleh kedudukan hukum dalam pelaksanaan hibah maka orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan peralihan hak atas sertipikat rumah di Pengadilan Negeri.

Referensi

Budify, A., Manurung, J. A. L., & Hariandja, S. B. (2020). Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt. G/2019/PN. Pms. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 72- 85.

Chandra, S. (2005). Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Jakarta: Gramedia.

Hitaminah, K. (2019). Proses Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Untuk Anak

Dibawah Umur. Gema Genggong: Jurnal Hukum, Keadilan & Budaya, 2(1).

Marhel, J. (2017). Proses Pendaftaran Peralihan Hak Atas T anah dalam Perspektif Kepastian

Hukum. Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 249-256.

Mehdini, F. (2019). Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembuatan Akta Hibah Di Kota

Batam. Addayyan: Jurnal Mu'amalah/Hukum Ekonomi Syari'ah, 14(1), 1-16.

Pratiwi, Y. D. (2019). Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak dalam Perwalian melalui

Penguatan Peran Wali Pengawas. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 61-90.

Rahmita, N. M., & Budiono, R. (2017). Analisis kompilasi hukum islam tentang tolok ukur hibah yang

diperhitungkan sebagai warisan. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 75-85.

Sharfina, V. H., & Sukananda, S. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Yang Berada Dalam Pengampuan (Studi Kasus Penetapan Nomor 0020/PDT. P/2015/PA. BTL). Justitia Jurnal Hukum, 3(2).

Subekti, R. (1994). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung: PT. Internusa.

Subekti. (1995). Aneka Perjanjian, Bandung: PT Aditya Bakti.

Sunggono, B. (2003). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suwahyuwono, S. (2018). Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Uupa. Lex Privatum, 6(3).

Suwarno, C. A. (2020). Implikasi Yuridis atas Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Mengakibatkan Akta Hibah Tanah Hak Milik Kepada Warga Negara Asing Batal demi Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 547K/PDT/2019). Indonesian Notary, 2(2).

Willyza, D. (2018). Kewenangan Peradilan Mengadili Terhadap Sengketa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Balik Nama Pada Sertipikat Berdasarkan Hibah Hak Atas Tanah Yang Cacat Hukum. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 4(2).

Diterbitkan

2021-11-14