KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN: SUATU KAJIAN PERLINDUNGAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Abdurrakhman Alhakim Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31434

Abstrak

Kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahunnya, meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya kekerasan namun hal tersebut masih saja sering terjadi. Maka dari itu, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia. Jika dilihat banyaknya bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan serta bagaimanakah hukum nasional memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan. Berdasarkan latar belakang permasalahn itulah urgensi penelitian ini perlu dilakukan kembali. Penelitian ini mengguanakan metode penelitian hukum normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif serta dengan menggunakan studi kepustakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kekerasan terhadap perempun terbagi menjadi tiga yaitu kekerasan yang terjadi dalam lingkup personal, kekerasan dalam komunitas/ruang publik, dan kekerasan yang dilkukan oleh negara. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan berupa produk hukum yang dibuat seperti UUD NRI 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Referensi

Alisaputri, F. M., Permatahati, V. S., & Rifa, M. A. (2020). Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan. Prosiding HUBISINTEK, 1, 84-84.

BBC News. (2019). Pelecehan seksual di ruang publik: Mayoritas korban berhijab, bercelana panjang dan terjadi di siang bolong. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia- 49014401, Diakses Pada 04 Januari 2021.

Fadlurrahman, L. (2014). Kinerja Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 18(2), 161-184.

Garcia, V., Disemadi, H. S., & Arief, B. N. (2020). The enforcement of restorative justice in Indonesia criminal law. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 22-35.

Diterbitkan

2021-11-14