PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR KONKUREN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA

Penulis

  • Hari Sutra Disemadi Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam
  • Danial Gomes Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31436

Abstrak

Perspektif hukum kepailitan, jika debitur jatuh pailit dan hartanya tidak lebih banyak daripada utangnya maka kreditur konkurenlah yang paling dirugikan bahkan terancam tidak memperoleh pelunasan utang sama sekali dari debitur. Untuk itu sarana kepailitan tidak boleh sampai digunakan untuk itikad yang tidak baik yang dimanfaatkan debitur maupun salah satu kreditur. Dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menegaskan syarat kepailitan hanya terdiri dari dua kreditur atau lebih dan minimal satu utang yang telah jatuh tempo sangatlah riskan dan berpotensi diggunakan untuk kepetingan debitur maupun kreditur yang melenceng dari hakikat kepailitan itu sendiri dan dapat merugikan pihak-pihak lain. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum yang bersifat normatif, dimana menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan juga tersier. Hasil penelitian ini menunjukan, banyaknya aturan dari undang-undang kepailitan saat ini yang bertolak belakang dengan norma dan prinsip kepailitan tentu bisa menjadi cela bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan sarana kepailitan dengan maksud tidak baik. Apabila hal ini sampai terjadi maka sangat berpotensi kreditur konkurenlah yang paling besar menerima imbasnya. Maka dari itu, dengan membahas dan menggali hakikat kepailitan dari asas dan prinsip-prinsipnya yang kemudian dibandingan dengan undang-undang positif yang berlaku akan mengingatkan kita pada hakikat sejati dari kepailitan itu sendiri, sehingga diharapkan dapat mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum yang semestinya didapat oleh kreditur konkuren yang sering menjadi pihak paling dirugikan dari sebuah kasus kepailitan.

Referensi

Ahyani, S. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Wawasan Yuridika, 24(1), 308-319.

Girsang, J., Sudirman, L., Jaya, F., & Halim, D. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Penolakan Klaim Atas Kehilangan Kendaraan Bermotor. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(4), 819-829.

Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu Surabaya.

Holf, J. (2000). Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, Jakarta: PT. Tata Nusa.

Juniarta, I. D. A. D., & Sukihana, I. A. (2019). Kewenangan Pengadilan Niaga Indonesia Dalam Eksekusi Aset Debitor Pailit Yang Berada Di Luar Negeri. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1-13.

Kale, G. I., & Dharmakusuma, A. G. A. (2015). Syarat Kepailitan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Debitor Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1-12.

Kartono. (1974). Pengantar Hukum Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran. Jakarta: Pradya Pramita.

Lestari, P. P. I., & Kurniawan, I. G. A. (2020). Perluasan Pengaturan Pengurusan Perseroan Terbatas Dalam Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(10), 1495-1503.

Mertokusumo, S. (1986). Mengenal Hukum. Bandung: Alumni.

Muljadi, K. (2005). Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis dalam Kepailitan. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Diterbitkan

2021-11-14