ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK : STUDI KASUS PELAYANAN JASA HOTEL TERHADAP KONSUMEN PENYANDANG DISABILITAS
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.32766Abstrak
Pelaku usaha jasa merupakan pihak yang paling dekat dengan konsumen terutama konsumen penyandang disabilitas. Negara sudah menyiapkan instrumen hukum yang membantu pelaku usaha dalam memberikan pelayanan jasa yang optimal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pelaku usaha dan negara. Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1999 apakah sudah dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah UU No. 8 Tahun 1999 belum memberikan perlindungan yang optimal terhadap konsumen penyandang disabilitas, pelaku usaha harus dapat menghadapi kondisi new normal dengan standar protokol kesehatan yang sesuai dengan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan standar protokol kesehatan WHO. Hal yang paling penting adalah perlunya komitmen dari negara dan pelaku usaha bersama-sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen penyandang disabilitas.
Referensi
Buku:
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung.
Badarulzaman, Mariam, Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
Bambang A Sujatno, 2006, Hotel Courtesy, Penerbit Andi, Yogyakarta
Bryan A. Garner, 1999, A Dictionary of Business Law Terms, West Group, Texas
Chatterjee C, 2000, Negotiations Techniques in International Commercial, Ashgate Publishing, England.
Colin Bernes- Geof Mercer, 2007, Disabilitas Sebuah Pengantar, IAIN Indonesia Social Equity Project, Jakarta.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta
Fendy Tjiptono, 2008, Service Management Mewujudkan Layanan Prima, Andi, Yogyakarta.
Harahap, Yahya. M et al, 1991, Arbitrase, Pustaka Kartini, Jakarta, hal.
Ibrahim, Johnny, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang – Jawa Timur.
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Margono, Suyud, 2000, ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
OP. Simorangkir, 1988, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta.
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
------------- & R. Tjitrosudibio, 1986, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Seokanto & Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.
Shofie,Yusuf, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen Hukumnya, PT.Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Syawali, Husni, dan Neni Sri I, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung.
Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana, Jakarta
Toar, Agnes M, 1995, Uraian Singkat tentang Arbitrase dagang di Indonesia, artikel dalam Arbitrase di Indonesia, Ghalia, Jakarta.
Tim ASB Indonesia, Aksesibilitas Fisik (Panduan Untuk Mendesain Aksesibilitas Fisik Bagi Semua Orang Di Lingkungan Sekolah), Arbeiter-Samariter-Bund Deutschland e.V
------------------------, Etiket Berinteraksi Dengan Penyandang Cacat (Panduan Dalam Berinteraksi Dengan Penyandang Cacat), Arbeiter-Samariter-Bund Deutschland e.V
Widjaja,Gunawan, 2006, Seri Hukum Bisnis, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Jurnal dan Publikasi Ilmiah
Agrippina, S., Luizjaya, M., & Kristanti, M. (2020). Kualitas Layanan Karyawan Hotel Berbintang Terhadap Kepuasan Wisatawan Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal Hospitality dan Manajemen Jasa, 8(2).
Maulana, M. M. (2016). Pemenuhan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Pada Bangunan Umum Menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Di Stasiun Gubeng, Surabaya. Novum: Jurnal Hukum, 3(4), 112-118.
WHO, Disability Considerations During The Covid-19 Outbreak, Maret 2020
WHO, WHO Global Disability Action Plan 2014-2021 : Better Health For All People With Disability, 2015
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)