POLEMIK PELAYANAN MEDIS PADA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA BATAM: PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KELALAIAN ADMINISTRASI JENAZAH

Penulis

  • Priyo Sambodo Universitas Internasional Batam
  • Lu Sudirman Universitas Internasional Batam
  • Rufinus Hotmaulana Hutahuruk Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51815

Kata Kunci:

Medis, Rumah Sakit Bhayangkara Batam, Kesehatan

Abstrak

Rumah sakit Bhayangkara Batam merupakan rumah sakit yang ada di negara Indonesia dan merupakan rumah sakit yang ternama di daerah Batam maka rumah sakit tersebut sebenarnya harus bisa melakukan yang terbaik untuk pelayanan di daerah Batam bukan dengan yang sudah terjadi dimana kasus jenazah yang tertukar dan membuat warga Batam geger pada saat itu terutama keluarga yang di tinggalkan. Jenazah yang tetukar atas nama Abdul Hamid asal Sulsel (44), tertukar dengan jenazah warga keturunan Tionghoa, Sing Peng. Yang membuat heboh, jenazah Abdul Hamid yang merupakan seorang muslim sudah terlanjur dikremasi dengan cara dibakar di krematorium Batam. Adapun Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah yang dititik beratkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori yang mempunyai keterkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Karakteristik dari penelitian hukum normatif yakni hukum dikonsepkan sebagai apa yang ditulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun permasalahan yang akan diteliti guna mencapai tujuan dan sasaran yang jelas dan sistematik serta sesuai dengan yang diinginkan, maka penulis membatasi permasalahan yang akan diteliti sehingga dapat menjawab pertanyaan Apa Tindakan Dokter dan Rumah Sakit Bhayangkara Batam Terhadap Jenazah Yang Tertukar. Dan Bagaimana Proses Hukum Terhadap Dokter dan Rumah Sakit Untuk Mempertanggung Jawabkan Jenazah Yang Tertukar. 

Referensi

Abdul Salam Siku, Perlindungan HAM Saksi dan Korban Dalam Peradilan Pidana, Jakarta: Rabani Press, 2012.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008

Andrianto, W., & Andaru, D. D. A. (2020). Pola Pertanggungjawaban Rumah Sakit Dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 908-922.

Andrianto, W., & Andaru, D. D. A. (2020). Pola Pertanggungjawaban Rumah Sakit Dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 908-922.

Any Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006

Chaeria, Y., Busthami, D., & Djanggih, H. (2020). Implikasi Kedudukan Tenaga Medis (Informed Consen) Terhadap Pertanggungjawaban Rumah Sakit. Petitum, 8(1 April), 1-19.

Danny Wiradarma, Penuntun Hukum Kedokteran, Edisi. 2. (Cet. I; Jakarta: [t.p.], 2014)

Disemadi, H. S., & Pardede, T. S. (2021). Problematika Pemberian Sanksi Terhadap Penolakan Vaksinasi Covid-19: Suatu Kajian Perspektif HAM. Jurnal Supremasi, 107-119.

Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020

Jenazah Yang Tertukar di Rumah Sakit Bhayangkara Batam, https://m.liputan6.com/regional/read/4565333/heboh-jenazah-tertukar-di-rs-bhayangkara-batam-jasad-sudah-terlanjur-dikremasi

Julista Mustamu, "Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah" http://ejournal.unpatti.ac.id/ppr_iteminfo_lnk.php?id=1107 . diunduh 16 Juli 2022

Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia

Koto, I., & Asmadi, E. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 4(2), 181-192.

Muhammad Sadi Is, Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Idonesia

Seroja, T. D., & Silviani, N. Z. (2022). Sociology Of Law And The Effectivity Of Asean To Prevent Human Security Issues In The Region. JURNAL LEGALITAS, 15(1), 92-107.

Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Cet.2, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014)

Tendean, M. E. (2020). Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Tindakan Dokter Yang Melakukan Malpraktek. Lex Et Societatis, 7(8).

Teori Causalitas, https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-teori-kausalitas-dalam-hukum-pidana-lt5e931262b32db

Titik Triwulan dan Shinta Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Cet.1, Prestasi Pustakarya, Jakarta, 2010.

W.J.S. Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1999

Y.A. Triana Ohoiwutun, Bunga Rampai Hukum Kedokteran. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Peraturan Perundang-Undangan

UUD RI 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Diterbitkan

2022-09-05