BATAS LAUT TERITORIAL TERKAIT HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Komang Diah Prabawati Putri Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52024

Kata Kunci:

Batas Teritorial, Garis Pangkal, ZEE

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas teritorial perairan di Indonesia berdasarkan perspektif Hukum Internasional, Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa. Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa.Hasil dari penelitian ini menyatakan Laut teritorial ditarik sejauh 12 mil laut (22,2 km) dari garis pangkal. Semua hak atas laut teritorial ada di pihak masingmasing negara. Zona tambahan ditarik sejauh 24 mil laut (44,4 km) dari garis pangkal.

Referensi

Adi Sumardiman, (beberapa dasar tentang perbatasan negara,volume 1 nomor 3 april 2004)

Dr.Dewa Sudika Mangku,S.H.,LL.M,Pengantar Hukum Internasional Publik, ( Jawa Tengah:Lakeisha,2021)

Etty R.Agoes,Op.Cit., hlm 442

DW,istilah-istilah penting dalam hukum maritime internasional ( 9 januari 2020 )

Zainal Abdul Azis Hadju,(analisi UNCLOS 1982 terkait permasalahan yuridiksi negara )

Diterbitkan

2022-09-05 — Diperbaharui pada 2022-10-24

Versi