BATAS LAUT TERITORIAL TERKAIT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52024Kata Kunci:
Batas Teritorial, Garis Pangkal, ZEEAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas teritorial perairan di Indonesia berdasarkan perspektif Hukum Internasional, Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa. Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa.Hasil dari penelitian ini menyatakan Laut teritorial ditarik sejauh 12 mil laut (22,2 km) dari garis pangkal. Semua hak atas laut teritorial ada di pihak masingmasing negara. Zona tambahan ditarik sejauh 24 mil laut (44,4 km) dari garis pangkal.
Referensi
Adi Sumardiman, (beberapa dasar tentang perbatasan negara,volume 1 nomor 3 april 2004)
Dr.Dewa Sudika Mangku,S.H.,LL.M,Pengantar Hukum Internasional Publik, ( Jawa Tengah:Lakeisha,2021)
Etty R.Agoes,Op.Cit., hlm 442
DW,istilah-istilah penting dalam hukum maritime internasional ( 9 januari 2020 )
Zainal Abdul Azis Hadju,(analisi UNCLOS 1982 terkait permasalahan yuridiksi negara )
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2022-10-24 (2)
- 2022-09-05 (1)
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)