BATAS LAUT TERITORIAL TERKAIT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52024Kata Kunci:
Batas Teritorial, Garis Pangkal, ZEEAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas teritorial perairan di Indonesia berdasarkan perspektif Hukum Internasional, Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa. Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa.Hasil dari penelitian ini menyatakan Laut teritorial ditarik sejauh 12 mil laut (22,2 km) dari garis pangkal. Semua hak atas laut teritorial ada di pihak masingmasing negara. Zona tambahan ditarik sejauh 24 mil laut (44,4 km) dari garis pangkal.
Referensi
Adi Sumardiman, (beberapa dasar tentang perbatasan negara,volume 1 nomor 3 april 2004)
Dr.Dewa Sudika Mangku,S.H.,LL.M,Pengantar Hukum Internasional Publik, ( Jawa Tengah:Lakeisha,2021)
Etty R.Agoes,Op.Cit., hlm 442
DW,istilah-istilah penting dalam hukum maritime internasional ( 9 januari 2020 )
Zainal Abdul Azis Hadju,(analisi UNCLOS 1982 terkait permasalahan yuridiksi negara )
Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 17(3).
Febriana, N. E., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Upaya Perlawanan (Verzet) Terhadap Putusan Verztek Dalam Perkara No. 604/PDT. G/2016/PN. SGR Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 144-154.
Dewi, I. A. P. M., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Kota Singaraja. Ganesha Law Review, 2(2), 121-131.
Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 155-166.
Dana, G. A. W., Mangku, D. G. S., & Sudiatmaka, K. (2020). Implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Peredaran CD Musik Bajakan Di Wilayah Kabupaten Buleleng. Ganesha Law Review, 2(2), 109-120.
Mangku, D. G. S. (2021). Roles and Actions That Should Be Taken by The Parties In The War In Concerning Wound and Sick Or Dead During War or After War Under The Geneva Convention 1949. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 170-178.
Itasari, E. R. (2015). Memaksimalkan Peran Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) Dalam Penyelesaian Sengketa di ASEAN. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).
Itasari, E. R. (2020). Border Management Between Indonesia And Malaysia In Increasing The Economy In Both Border Areas. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 219-227.
Sugiadnyana, P. R., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penyelesaian Sengketa Pulau Batu Puteh Di Selat Johor Antara Singapura Dengan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 542-559.
Nasip, N., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Implementasi Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemsyarakatan Terkait Hak Narapidana Mendapatkan Remisi Di Lembaga Pemasyasrakatan Kelas II B Singaraja. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 560-574.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2022-10-24 (2)
- 2022-09-05 (1)
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)